Tengku Nazli : Tidak Patut Gubernur Mengangkat Mantan Koruptor Jadi Ketua Proyek Biocarbon Fund.

| Editor: Admin
Tengku Nazli : Tidak Patut Gubernur Mengangkat Mantan Koruptor Jadi Ketua Proyek Biocarbon Fund.


KABAR18.COM - Gubernur Jambi, Al Haris mengangkat Sepdinal sebagai Ketua Sub Nasional Manajemen Project Biocarbon Fund Plus initiative for Sustainable Forest Landscape (Bio Cf INFL) Provinsi Jambi periode 2022 - 2025.

Baca Juga: SMA Titian Teras Riwayatmu Kini, Dari Dugaan KKN hingga Covid-19.





Berdasarkan KEPUTUSAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 150 /KEP.GUB/BAPPEDA-4.1/2022 tanggal 10 Maret 2022.





Sebelum jadi Ketua, Sepdinal menjabat Wakil Ketua di Periode 2019 - 2022. Proyek yang didanai Bank Dunia sebesar 70 juta dolar itu hanya ada  dua provinsi di Indonesia yaitu Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Jambi.

Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Jambi Dipastikan Aman





Pengangkatan Sepdinal itu mendapat reaksi dari, Tengku Mohammad Nazli, salah satu Direktur Pemenang Haris - Sani," Pengangkatan Sepdinal itu tidak patut, karena bekas nara pidana korupsi." Ujarnya.





Walau tidak melanggar hukum mengangkat Sepdinal itu, tambah mantan Direktur Operasional Hutan Harapan, tapi gubernur harus memperhatikan etika bertata negara. Apalagi ini bantuan dari Bank Dunia dan negara donor lainnya" Apa tidak ada lagi, pejabat yang pantas dan tidak terkait korupsi, ini bantuan luar negeri loo," tambahnya.

Baca Juga: Al Haris PHP Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Soal Lokasi Sport Center.





Untuk diketahui, Sepdinal mantan Bendahara Pramuka Kwarda Jambi, tersandung  korupsi aliran dana Pramuka senilai Rp 3,1 miliar, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi tanggal 8 Juli 2014 lalu





Majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Paluko, menyatakan selain dihukum pidana dua tahun penjara, terdakwa Sepdinal juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.





Dalam persidangan tersebut terdakwa Sepdinal terbukti melanggar 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.***


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya