Dua Ahli Waris Program BKBK di Batanghari Terima Santunan

Gubernur Jambi, Al Haris Serahkan Program BKBK. (Foto I BPJSTK)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Dua Ahli Waris Program BKBK di Batanghari Terima Santunan
Gubernur Jambi, Al Haris Serahkan Santunan Program BKBK. (Foto I BPJSTK)

JAMBI,KABAR18.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan manfaat jaminan kematian dari program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKBK) pemerintah Provinsi Jambi kepada keluarga ahli waris. Penyerahan santunan ini dilaksanakan berbarengan dengan pembukaan kegiatan Turnamen Sepakbola Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cup I Provinsi Jambi 2023 yang berlangsung di lapangan Koni Muarabulian, Batanghari, Selasa (14/11/2023).
 
Gubernur Jambi, Al Haris dalam kegiatan tersebut menyerahkan langsung secara simbolis kepada keluarga ahli waris yang turut didampingi oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief. Dimana terdapat lima keluarga ahli waris selaku penerima yaitu, untuk keluarga Basid dari Desa Sungai Baung, untuk keluarga Alamsyah dari Desa Olak, untuk keluarga Amran dari Desa Aro, untuk keluarga Subaida dari Desa Napal Sisik, dan untuk keluarga Kabul Priyono dari Desa Simpang Kubu Kandang. 
 
Gubernur Al Haris mengapresiasi APDESI Provinsi Jambi yang terus kompak dan selalu menjaga silaturahmi antar kepala desa."Alhamdulillah APDESI terus menguat barisannya, dulu forum-forum Kades dan sekarang menjadi APDESI, dan APDESI hari ini luar biasa kompak, silaturahmi luar biasa, mudah-mudahan hal seperti ini terus dijaga" kata Al Haris.
 
Gubernur juga mengapresiasi bukti nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta BKBK, karena telah dirasakan secara langsung oleh ahli waris. “Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah luar biasa, diantaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta,” ungkapnya.
 
Adapun alokasi dana BKBK sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No.16 Tahun 2022 ini diberikan kepada Masyarakat Miskin Ekstrim sebagai bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Jambi untuk melindungi masyarakat di Provinsi Jambi. 
 
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul menambahkan, program BKBK ini merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dengan melindungi masyarakat miskin ekstrim ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Program merupakan bentuk aksi nyata negara atau pemerintah daerah melalui program Gubernur Jambi hadir untuk melindungi pekerja,” imbuhnya. (*)

Baca Juga: SMA Titian Teras Riwayatmu Kini, Dari Dugaan KKN hingga Covid-19.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya