KABAR18.COM -Bupati Sarolangun, H. Hurmin dan Wakil Bupati, Gerry Trisatwika memberikan kepercayaan kepada, Ir Dedy Hendri, M.Si untuk memperpanjang masa jabatan selama 3 bulan kedepan menduduki kursi empuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Sarolangun.
Pada Kamis (18/04), malam sekitar pukul 20.30 WIB, dilaksanakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pj Sekda, Ir Dedy Hendry, M.Si oleh Bupati Sarolangun, H. Hurmin bertempat diruang pola Pemkab Sarolangun.
Baca Juga: Hurmin-Gerry Resmi Dapat Rekomendasi Partai PPP Maju Pilkada Sarolangun
Jalannya prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pj Sekda berlangsung khidmat. Kegiatan ini disaksikan secara langsung secara zoom meeting oleh Kepala BKPSDM Provinsi Jambi, Henrizal.
Hadir, Wakil Bupati, Gerry Trisatwika, Sataf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dan Camat.
Baca Juga: Gubernur Al Haris: Penanganan Stunting, Jambi Nomor 2 Se-Indonesia Setelah Bali
Sambutan Bupati, H. Hurmin menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepala Ir. Dedy Hendry, semoga dengan dilantiknya sebagai Pj Sekda, sehingga kinerja perangkat daerah Kabupaten Sarolangun dapat meningkat.
Selain itu, dapat menerapakan dan menugaskan ASN yang bermartabat, yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolabaratif.
Baca Juga: Presiden RI Resmi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Periode 2025-2030.
"Sumpah janji Pj Sekda dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Gubernur, selama 3 bulan kedepan, ini terhitung mulai 17 April 2025. Seluruh wewenang serta tanggungjawab dijalankan Pj Sekda sampai Sekda definitif terpilih dan dilantik,"sebutnya.
Menurut H. Hurmin, tugas Pj Sekda, yakni membantu kepala daerah dengan penuh tanggung jawab, profesional dalam mengembankan amanah dengan menjaga integritas, komitmen dan bersinergi dalam memajukan segala aspek pembangunan, karena Pj Sekda mempunyai kewenangan yang sama dengan Sekda definitif, yakni mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan berkoordinasi serta mengkoordinasikan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana pemantauan dan evalausi serta memberikan pelayanan administratif perangkat daerah.
"Pj Sekda dapat memastikan, bahwa program prioritas pemerintah daerah dan nasional dapat berjalan sesuai dengan rencana,"ujar H. Hurmin.
Dijelaskan H. Hurmin, untuk masa jabatan Pj Sekda, sesuai amanah Pilpres Nomor 03 tahun 2018 tentang Pj Sekda, ini tertuang pada pasal 5 ayat 3, dimana masa jabatan Pj Sekda selama tiga bulan, apabila dalam kurun 3 bulan terlampaui, sedangkan Sekda definitif belum ditetapkan, maka Gubernur Jambi selaku wakil pemerintah pusat berhak menunjuk Pj Sekda dari pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemrov selama tiga bulan sesuai dengan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Pj Sekda.
"Pada hakikatnya penetapan seseorang pada jabatan merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan tehadap kredibelitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. Kepercayaan dan pengakauan itu adalah ssuatu yang kehormatan yang mengandung kewajiban tugas dan tanggung jawab,"terangnya.
Sebagai perpanjangan perpanjangan jabatan kepala daerah, kata H. Hurmin, tentunya Pj Sekda dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah dengan membangun motivasi, inovasi dan gairah kerja aparatur dengan penuh gagasan dedikasi yang kreatif.
"Pemerintah daerah harus memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, sehingga tugas dan amanah pemeritah daerah dapat berjalan dengan baik,"tandasnya.
Perlu diketahui, pelantikan Ir Dedy Hendry sebagai Pj Sekda Sarolangun yang dilaksanakan ini, merupakan pelantikan Pj Sekda keempat kalinya. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin menandatangani berita acara pelantikan dan Pakta integritas serta melakukan Poto bersama dengan jajaran forkopimda Sarolangun serta memberikan ucapan selamat.(***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS