Bupati Muaro Jambi BBS Sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 - Unaudited Kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Bupati Muaro Jambi BBS Sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 - Unaudited Kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Reporter: Alun | Editor: Ulun Nazmi
Bupati Muaro Jambi BBS Sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 - Unaudited Kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno saat Menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada Badan Pemeriksa Keuangan || Dok MJ

KABAR18.COM - Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) Sampaikan laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 - Unaudited Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi yang Berlangsung di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah Provinsi Jambi,

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT, Inspektur, Erlina. S, S.H., M.H dan Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias, S.H., M.H

Baca Juga: Pisah Sambut Penjabat  Bupati Muaro Jambi

LKPD ini wajib diserahkan oleh setiap Kepala Daerah kepada BPK RI sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, hal ini sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.

Baca Juga: Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Pelantikan Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Muaro Jambi

Laporan keuangan unaudited tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat.

Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2024 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Baca Juga: Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi Hadiri Haflah Akhirussanah Yayasan Pendidikan Islam Al Faqih

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Jambi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Kabupaten / kota karena telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2024 pada april 2024.

Sementara itu Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, yang diberi kepercayaan menyampaikan sambutan dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Jambi atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

BBS juga menyampaikan sebagai informasi, pemerintah kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2024 Teleh memenuhi kewajiban alokasi anggaran pada proporsi tertentu sebagai amanat undang-undang (mandatory spending) antara lain;

1. Alokasi Anggaran Pendidikan minimal 20% Dari APBD (Muaro Jambi, 30,45%),

2. Alokasi Anggarankesehatan Minimal 10% dari APBD (Muaro Jambi sebesar 21,42%),

3. Alokasi Anggaran Insfrastruktur minimal 40% dari APBD (Muaro Jambi, sebesar 45,58%)

4. dari APBD, dan Alokasi Bidang Pengawasan minimal 0,75% dari APBD.

"Dengan telah dipenuhinya alokasi anggaran dimaksud artinya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun anggaran 2024 telah memenuhi kewajiban mandatory spending," ucap Bupati BBS

Bupati BBS juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi bagian dari pengelola keuangan daerah utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ini, juga bersamaan dengan penyerahan LKPD dari kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Batanghari dan Kota Sungai Penuh.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya