Darurat Judi Online Di Jambi , Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Darurat Judi Online Di Jambi , Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Reporter: - | Editor: Ulun Nazmi
Darurat Judi Online Di Jambi , Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Ilustrasi Judi Online

Oleh : Nada Isna Ruhmanika || Mahasiswa UIN STS Jambi, Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Syari'ah 

Provinsi Jambi tengah menghadapi tantangan serius akibat maraknya praktik judi online. Fenomena ini tidak hanya menyasar pada masyarakat umum, tetapi juga merambah ke kalangan pelajar dan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Pemerintah baik di tingkat nasional maupun daerah, telah mengambil berbagai langkah untuk menanggulangi permasalahan ini.

Baca Juga: Karhutla Dan Pentingnya Pemanfaatan Data Tinggi Muka Air Tanah

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp47 triliun, mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, secara keseluruhan, perputaran uang dari judi online pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun, meningkat dari Rp981 triliun pada 2024 . (Antaranews.com)

Di Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa daerahnya termasuk dalam lima besar provinsi dengan tingkat kasus judi online tertinggi di Indonesia. Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pelaku berasal dari kalangan usia muda, anak-anak di atas 10 tahun, mulai dari pelajar SMP dan SMA, bahkan dari kalangan orang yang sudah berumah tangga, hingga kalangan ASN . (Kompas.com)

Baca Juga: Pemilu Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka?

Maraknya judi online membawa dampak negatif yang signifikan, terutama bagi generasi muda. Gubernur Al Haris menyatakan bahwa pelajar yang kecanduan judi online akan mengalami penurunan prestasi dan menghadapi ancaman serius bagi masa depan mereka. Kecanduan ini dapat merusak fokus belajar dan motivasi siswa, sehingga berdampak negatif pada perkembangan mereka di masa mendatang.

Menurut kasus yang sudah saya selidiki dampak judi online juga bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi merugikan banyak orang terutama orang sekitar. Bagi kalangan yang sudah berkeluarga judi online sangat tidak di perbolehkan karna disitulah mulainya ke tidak stabilan perekonomian yang berujung gali lubang tutup lubang. Bukan hanya itu judol juga bisa merusak kepercayaan keluarga bahkan merusak keharmonisan rumah tangga dan berujung pertengkaran bahkan ada yang sampai ke perceraian.

Baca Juga: OJK Raih Opini WTP dari BPK RI untuk Laporan Keuangan OJK Tahun 2022

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. Hingga 23 April 2025, Komdigi telah memblokir sekitar 1,3 juta konten terkait judi online . Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) induk untuk mengatur secara komprehensif pemberantasan judi online di Indonesia . (Kompas.com)

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil langkah- langkah konkret untuk menanggulangi masalah ini:

1. Larangan Penggunaan HP di Sekolah : Gubernur Al Haris berencana mengeluarkan Instruksi Gubernur yang melarang siswa membawa telepon seluler ke sekolah, guna mencegah akses ke situs judi online . (merdeka.com)

2. Sosialisasi Bahaya Judi Online: Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan judi online
bagi pelajar di berbagai sekolah, dengan melibatkan pihak kepolisian
sebagai narasumber .

3. Pengawasan ASN dan PPPK : Pemerintah Kota Jambi menegaskan
komitmennya untuk memberantas judi online dengan mengawasi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak terlibat dalam praktik judi daring . (RRI)

4. Peran Tokoh Agama : Gubernur Al Haris mengajak para dai dan penceramah untuk turut serta dalam mengkampanyekan anti judi online dalam setiap tausiyah mereka, mengingat peran penting mereka dalam membentuk karakter Masyarakat. (republika online)

Maraknya judi online di Provinsi Jambi merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari semua pihak. Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat menekan angka kasus judi online dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari praktik perjudian online.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya