Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Emas Ilegal Senilai 2 Milyar

Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Emas Ilegal Senilai 2 Milyar

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Emas Ilegal Senilai 2 Milyar
Pelaku Pengiriman mas Ilegal seberat 1,2 Kg di kabupaten Merangin || Dok Andra

KABAR18.COM- Anggota  Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi menggagalkan upaya pengiriman emas hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin seberat 1,2 kilogram senilai Rp 2 Miliar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial SMR(46) sebagai pemilik emas dan  ANR(46) warga Kabupaten Merangin.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan  Baju Pelampung Korban

Kedua pelaku ditangakap 
Penangkapan dilakukan  Sabtu (24/5/2025) malam, berlokasi di depan PN Merangin, saat mengendarai sepeda motor.

Dalam penangakapan tersebut, selain mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti 1,2 kg emas juga menyita satu unit sepeda motor, uang tunai Rp2,5 juta, serta empat unit ponsel.

Baca Juga: Anggota Basarnas dan Penambang Emas yang Hanyut Belum Ditemukan

"Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat sekitar 1,2 kg di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ANR. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa emas itu berasal dari tambang ilegal dan akan dikirim ke calon pembeli di Sumatera Barat," ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia kepada wartawan, selasa(27/5/2025).

Polda Jambi berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Baca Juga: Wagub Sani Harap Seluruh Elemen Saling Bersinergi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Tabir Ulu

"Emas ini dikumpulkan SMR dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Merangin. Mereka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sebanyak 10 kali sejak awal 2025," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan terancam pasal Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara maksimal Rp100 Miliar.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya