KABAR18.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran. Kelima pemuda tersebut diamankan pada Rabu dini hari, (16/04/2025), sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jalan Kapten Pattimura, tepatnya di seberang Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Kamis (17/4/2025), tim menyebut ada 5 tersangka berinisial (AR), (AM), (RA), (BP), dan (AR). Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam," ujar Wadir Reskrimum, AKBP Imam Rahmam dalam keterangannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 pemuda. Dari jumlah tersebut, lima orang diketahui membawa senjata tajam, sementara tujuh lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan lima bilah senjata tajam dengan berbagai jenis dan ukuran.
Penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Gelar Penutupan Taklimat Akhir Pelaksanaan Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS