Oleh : Muzaky Fajar || Mahasiswa Program Ilmu Pemerintahan, Fakultas Syariah Universitas Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Implementasi pembentukan peraturan DPRD Provinsi Jambi setelah terbitnya PP No.12 Tahun 2018 masih menunjukkan berbagai kelemahan struktural dan substantif.
Baca Juga: Al Haris PHP Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Soal Lokasi Sport Center.
Meskipun anggota DPRD secara umum memahami peran legislatifnya, mayoritas dari mereka tidak memahami secara teknis bagaimana membentuk dan menyusun produk hukum DPRD.
Hal ini berakibat pada ketergantungan terhadap tenaga ahli dalam menyusun peraturan, yang dalam jangka panjang dapat menghambat kapasitas lembaga legislatif untuk mandiri dan responsif terhadap dinamika daerah.
Baca Juga: Didemo KAMMI, Edi Purwanto : Kami Tidak Tidur…
Secara kelembagaan, Peraturan DPR Nomor 1Tahun 2020 Tentang Tata Tertib tidak mengatur mekanisme yang jelas mengenai penyusunan peraturan DPRD.
Permasalahan utama terletak pada ketiadaan pengaturan mekanisme pembentukan peraturan DPR dalam Peraturan DPRD Provinsi Jambi itu sendiri.
Baca Juga: KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019
Ini merupakan ironi mengingat seharusnya peraturan tata tertib DPRD menjadi acuan internal dalam proses legislasi.
Akibatnya, hingga saat ini DPRD Provinsi Jambi belum menyusun regulasi penting seperti Peraturan tentang Kode Etik dan Tata BeracaraBadan Kehormatan yang telah diamanatkan secara eksplisit dalam PP No.12 Tahun 2018.
Kondisi ini diperparah oleh rendahnya kualitas materi muatan dan tidak tajamnya tanggapan fraksi dalam pembahasan rancangan peraturan.
Bahkan, proses pengambilan
keputusan di DPRD kerap hanya bersifat formalitas, tanpa pengkajian mendalam terhadap substansi peraturan.
Ini menjadi cerminan lemahnya fungsi kontrol internal dalam proses legislasi daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018” menunjukkan bahwa fungsi
tersebut masih tidak dapat dijalankan secara optimal.
Meskipun Pemerintah telah mengeluarkan PP No.12 Tahun 2018 sebagai pedoman normatif, implementasi di daerah masih menghadapi berbagai hambatan yang patut disorot.
Padahal, untuk Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan, proses pembentukannya harus diatur secara rinci agar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan multi tafsir.
Dengan demikian, DPRD Provinsi Jambi perlu segera melakukan reformasi internal, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusianya, penyempurnaan tata tertib, hingga pembentukan peraturan-peraturan kunci yang menjadi landasan etika dan prosedural kerja Mereka.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS