Kuras Uang Nasabah Hingga Miliaran Rupiah , Karyawan Bank BPD Kerinci Terjerat Judol

Kuras Uang Nasabah Hingga Miliaran Rupiah , Karyawan Bank BPD Kerinci Terjerat Judol

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Kuras Uang Nasabah Hingga Miliaran Rupiah , Karyawan Bank BPD Kerinci Terjerat Judol
Konferensi pers Ditkrimsus Polda Jambi kasus Karyawan Bank BPD cabang Kerinci kuras uang nasabah hingga miliaran rupiah dan terjerat judol || Dok Andra

KABAR18.COM -- Seorang wanita berinisial R-(26) karyawan Bank Pembangunan Daerah(BPD) cabang Kerinci, diamankan anggota Ditkrimsus Polda Jambi, karena membobol uang nasabah mencpai 7,1 miliar rupiah.

Dari hasil penyelidikan, terungkap 
sebanyak 24 nasabah yang menjadi korban pelaku, baik dari nasabah perorangan, maupun dari pihak yayasan. 

Baca Juga: Ngeri...Promosikan Judi Online, Salebgram Jambi Diciduk Polisi. Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Aksi pelaku pelaku yang dilakukan sejak setahun terahir total kerugian korban mencapai 7,1 miliar, selain mengamankan pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil transaksi yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya.

Wadir Krimsus Polda Jambi, Akbp Taufik Nurmandia menyebut, praktek pembobolan uang nasabah bank tersebut terjadi disaat pelaku sempat dipercaya oleh salah satu korban untuk mencairkan dan mengembilkan uang nasabah.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.

" Kerugian 25 orang korban mencapai 7,1 miliar, aksi pelaku dari september 2023 hingga oktober 2024, total yang dikuras pelaku bervariasi mulai dari 1 milir hingga ratusan juta rupiah, awalnya korban pernah minta tolong kepada pelaku dan pelaku menyalahhunakannya, " bebernya kepada wartawan, senin(02/06/2025).

" Dari hasil analisis rekening pelaku, uang hasil kejahatan perbankan tersebut digunakan pelaku yang merupakan analisis kridit tersebut digunakan untuk judi online(judol). Sekali deposit mencapai Rp 80 juta,  dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan bebernya.

Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.

Atas perbuatannya, wanita muda tersebut akan terancam pasal 49 UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara denda mulai dari 10 miliar hingga 100 miliar.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya