KABAR18.COM -- Seorang Narapidana berinisial A-B alias Muk, warga Kabupaten Batanghari, yang mendekam di Lapas Klas II A Jambi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditres Narkoba Polda Jambi karena menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas.
Penetapan terhadap Narapidana A-B kembali sebagai tersangka tersebut berdasarkan pengembangan dari tiga orang tersangka yang diamankan oleh Polda Jambi awal 2024 lalu.
Baca Juga: 3.534 Orang Napi di Jambi Dapat Remisi, 20 Orang Bebas
Selain menetapkan tersangka Napi yang ditangkap pada tahun 2022 lalu polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 132 juta, barang bukti rekening dan lainnya.
" Berhasil mengungkap napi menjadi pengendali narkoba jaringan lapas tersebut pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya," Ungkap Diretur Narkoba Polda Jamb Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan kamis(23/01/2025)
Baca Juga: Ngeri..Polda Jambi Aman 106 Kg Sabu dan 36 Ribu Butir Ekstasi
" Pelaku awalnya sempat menyangkal dan isteri mengetahui setelah dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.
Atas perbuatannya, narapidana lapas klas II A Jambi tersebut, akan disangkalkan pasal 114 junto pasal 132 dan junto pasal 137 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Dua Pemuda Diduga Pelaku Tindak Penyalah Gunaan Narkoba.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS