Polda Jambi Ringkus 11 Pengedar Narkoba, Tawarkan Benda Haram Lewat WhatsApp

Polda Jambi Ringkus 11 Pengedar Narkoba, Tawarkan Benda Haram Lewat WhatsApp

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Polda Jambi Ringkus 11 Pengedar Narkoba, Tawarkan Benda Haram Lewat WhatsApp
Konferensi pers Polda Jambi Pengungkapan Kasus 11 Pengedar narkoba Lintas Profesi || Dok Andra

KABAR18.COM - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajajran  sejumlah Polres berhasil meringkus jaringan peredaran narkoboa menyasar kalangan sopir truk batubara, petani sawit, hingga penambang batu bara di wilayah Jambi.

Penangkapan dilakukan aparat kepolisian dilakukan beberapa lokasi berbeda  seperti di wilayah hukum Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batanghari, sedikitnya 11 orang pelaku berhasil diamankan sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga: Ngeri..Polda Jambi Aman 106 Kg Sabu dan 36 Ribu Butir Ekstasi

" Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 39,989 gram sabu, 12 butir ekstasi, dan 1 senjata api rakitan laras panjang, selain untuk dijual, beberapa pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menambah stamina saat bekerja di sektor tambang dan perkebunan, " ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan, rabu(28/05/2025)

Dia menjelaskan, dalam mengedarkan barang haram tersebut, menggunakan modus menawarlan melalui WhatsApp, sistem tempel, dan transaksi ranjau. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui aplikasi dompet digital seperti SeaBank dan DANA.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.

" Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, seperti pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan perkebunan sawit," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pengedar barang terlarang tersebut, akan terancam pasal
Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara, hingga seumur hidup dan hukuman mati.(*)

Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya