KABAR18.COM — Anggota Ditres Naroba Polda Jambi, meringkus seorang residivis berinisial D(38) menjadi pengedar narkoba di wilyah hukum Polda Jambi.
Dari penangkapan pelaku hasil dari penyelidikan informasi masyarakat tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti hampir 872,311 gram sabu, 58,136 gram ganja dan 39,962 gram pil ekstasi, yang ditapsir mencapai 1 miliar lebih.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.
Pelaku terlibat peredaran gelap narkoba setelah berada dalam penjara pada tahun 2019 lalu dan keluar akhirnya bermain narkoba yang bermula sebagai kurir.
“ pelaku ditangkap di kediamannya setelah anggota membuntuti pelaku dan saat digeledah, ditemukan barang hukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi, " ungkap Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan, selasa(11/03/25).
Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.
" Pengakuan pelaku, mendapatkan narkoba dari seseorang yang berada di dalam lapas, yang masih dikembangkan dan berkoordinasi dengan pihak lapas, " bebernya.
Atas perbuatannya, kini residivis pengedar barang terlarang tersebut harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan polda jambi, pengedar narkoba tersebut akan teracam pasal 114 dan pasal 11 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan maksimal hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.(*)
Baca Juga: Polda Jambi Gelar Penutupan Taklimat Akhir Pelaksanaan Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS