Polisi Tembak Pembunuh Sopir Travel Setelah Enam Bulan DPO, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polisi Tembak Pembunuh Sopir Travel Setelah Enam Bulan DPO, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Reporter: Adrianus Susandra | Editor: Ulun Nazmi
Polisi Tembak Pembunuh Sopir Travel Setelah Enam Bulan DPO, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Dikhawatirkan Lakukan Perlawanan Polisi Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur Kepada Alexsander Tasman Pelaku Pembunuhan Sadis Kepada Mantur Seorang Supir travel || Dok Andra

KABAR18.COM -- Setelah enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang(DPO),  terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Mantur warga Jalan Panglima H Saman, RT 09, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Jasad korban ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11  September 2024 lalu.

Pelaku kedua dari tiga pelaku yang berhasil diringkus oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi tersebut yakni Alexander Tasman  (35) warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, yang berhasil ditangkap, di kawasan  Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Sementara satu orang pelaku yakni Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan diburu polisi.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.

" Alhamdulillah setelah 6 bulan,  kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti kepada wartawan Jum'at (07/3/2025).

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri," bebernya.

Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.

Atas perbuatannya, pelaku akan terancam pasal 365 KUHP dengan ancam hukuman  20 tahun, penjara hingga  hukuman mati pidana mati.(*)

Baca Juga: Polda Jambi Gelar Penutupan Taklimat Akhir Pelaksanaan Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya