Presiden Prabowo Perintahkan Pengiriman Bantuan Cepat ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Presiden Prabowo Perintahkan Pengiriman Bantuan Cepat ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Reporter: BPMI | Editor: Ulun Nazmi
Presiden Prabowo Perintahkan Pengiriman Bantuan Cepat ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana
Pesawat Hercules saat Bersiap Membawa Bantuan Bencana tiga Provinsi di Sumatra || Dok Istimewa

KABAR18.COM — Pemerintah kembali mengirimkan bantuan penanganan bencana alam ke tiga provinsi terdampak—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—pada Jumat (28/11/2025) pagi.

 Tiga pesawat Hercules dan satu pesawat A400 diberangkatkan sekitar pukul 07.30 WIB dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta menuju bandara-bandara terdekat dari lokasi terdampak.

Baca Juga: Meneropong Keberuntungan Joko Widodo dan Anies Baswedan di Pilpres 2024..?

Pengiriman dilakukan atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, yang sejak hari pertama bencana telah memerintahkan seluruh jajaran untuk bergerak cepat mengirim bantuan ke lapangan.

Dalam beberapa hari terakhir, alur bantuan terus berlangsung melalui pesawat TNI maupun maskapai sipil.

Baca Juga: Mayjen Mochammad Hasan Hasibuan Baru Beberapa Hari Jadi Pangdam I/ BB, Tiba tiba Anak Buahnya Mayor Dedi Hasibuan Buat Viral di Poltabes Medan..

Untuk memastikan akurasi kebutuhan, Presiden Prabowo dan jajaran terkait telah berkomunikasi langsung dengan pemerintah daerah.

Data dari para kepala daerah tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan jenis bantuan yang dikirimkan.

Baca Juga: Prabowo : Wartawan Sering Meresahkan, Ilham Bintang : Jurnalis Yang Baik, Belajar Pada Filosofi Puasa.

Bantuan yang diterbangkan hari ini terdiri dari peralatan darurat hingga kebutuhan vital bagi evakuasi dan pemulihan cepat, antara lain, berupa tenda, perahu karet, genset listrik, alat komunikasi dan penguat sinyal, tim dokter dan obat-obatan serta berbagai makanan siap saji, selimut, dan kebutuhan lainnya. Telah dilakukan pula modifikasi cuaca untuk mengurangi intensitas curah hujan.

Sumber: BPMI Setpres 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya