Produksi 600 Liter Perhari, 3 Pelaku Ilegal Drilling Batanghari Dibekuk Polisi

Produksi 600 Liter Perhari, 3 Pelaku Ilegal Drilling Batanghari Dibekuk Polisi

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Produksi 600 Liter Perhari, 3 Pelaku Ilegal Drilling Batanghari Dibekuk Polisi
3 Pelaku Ilegal Drilling di Batanghari Saat Konferensi pers di Mapolda Jambi || Dok Andra

KABAR18.COM -- Anggota Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi, meringkus tiga orang pelaku ilegal driling berlokasi di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Jambi.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi tersebut yakni berinisial A-G alias I-K sebagai Pemilik dan dua lainnya berinisial H dan Y merupakan pekerja sumur minyak ilegal 

Baca Juga: Tim Gabungan Tutup Ratusan Sumur Tambang Ilegal di Desa Bungku dan Desa Pompa Air

Dalam penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang dimodivikasi untuk digunakan sebagai alat pengeboran minyak ilegal, pipa, tali tambang dan katrol.

"Kedua pelaku berhasi ditangkap saat sedang beraktivitas melakukan pengeboran minyak di lokasi, dalam sehari pelaku mampu menngebor minyak sebanyak 600 liter, dengan upah rp 100 per drum" ungkap Wadir Reskrimsus Polda Jambi Akbp Taufik Nurmandia selasa(22/04/2025)

Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.

" Satu drum dijual pelaku AG alias IK seharga Rp 800 dan pelaku IK sempat masuk dalam daftar pencarian orang(DPO) pada agustus 2024 lalu, " bebernya.

Setelah diamankan, pemilik sumur minyak ilegal yang sempat viral di media sosial tersebut, selain ditahan juga harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara karena menderita penyakit Diabetes.

Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku akan disangkal pasal  52 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dengan acaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya