KABAR18.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi terpilih sebagai penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Instansi Vertikal Provinsi dengan predikat Informatif.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, S.P., M.Sos., kepada Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, pada Rabu (17/12) di Jambi.
Komisi Informasi Provinsi Jambi memberikan penghargaan kepada sejumlah badan publik, yang terdiri dari 20 lembaga vertikal provinsi, 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi, 11 PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota, 21 instansi vertikal kabupaten/kota, satu BUMD, enam pemerintah desa, serta tujuh tokoh dan lembaga yang dinilai konsisten mendukung keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.
Predikat Informatif tingkat provinsi ini merupakan perwujudan komitmen OJK Provinsi Jambi dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik, khususnya bagi masyarakat di wilayah Provinsi Jambi.
Baca Juga: BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025
Pengakuan sebagai badan publik informatif tersebut diperoleh OJK Provinsi Jambi setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi. Tahapan tersebut meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta presentasi terkait keterbukaan informasi publik.
Penilaian SAQ mencakup aspek penyediaan informasi secara berkala, ketersediaan dokumen informasi, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta kelembagaan. Sementara itu, penilaian presentasi meliputi strategi dan inovasi, serta komitmen organisasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Seluruh rangkaian penilaian berlangsung sejak awal September 2025 hingga akhir Desember 2025.
Baca Juga: Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Dalam hal diseminasi informasi, sebagai bagian dari komitmen mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK Provinsi Jambi menyediakan layanan informasi publik yang dapat diajukan secara langsung di Kantor OJK Provinsi Jambi atau diakses melalui laman minisite PPID OJK di https://e-ppid.ojk.go.id/e-ppid/.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS