3.534 Orang Napi di Jambi Dapat Remisi, 20 Orang Bebas

3.534 Orang Napi di Jambi Dapat Remisi

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
3.534 Orang Napi di Jambi Dapat Remisi, 20 Orang  Bebas
Gubernur Jambi, Al Haris bersama dengan Napi penerima remisi

JAMBI,KABAR18.COM-Sebanyak 3.534 orang narapidana (napi) di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Jambi mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI 2023. Sebanyak 20 orang napi yang mendapatkan remisi tersebut langsung mengirup udara bebas.

Pemberian remisi tersebut dilakukan Gubernur Jambi, Al Haris secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Jambi, Kamis (17/8/2023). Pemberian remisi tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) Provinsi Jambi, Tholib, Pelaksana Harian (Plh) Lapas Kelas II A Kota Jambi, Junaidi Rison dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.

Baca Juga: Memang Hebat Pak Haris itu, Diundang ke Rumania dan Moldova

Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, pemberian remisi tersebut menunjukkan bukti bahwa negara hadir untuk tidak sekedar memberikan hukuman, tetapi juga untuk memberikan pembinaan kepada seluruh warga binaan, pembinaan mental dan pendampingan pemberian keterampilan (skill).

“Karena itu segenap warga binaan (napi) yang mendapatkan remisi tersebut hendaknya menjadikan remisi sebagai motivasi untuk hidup lebih baik lagi dan tidak akan mengulangi kembali pelanggaran hukum, khususnya warga binaan yang kembali ke masyarakat,”ujarnya.

Baca Juga: Kelola Participating Interest 10 % Blok Migas, Jambi Siapkan BUMD

Dikatakan, Pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan yang sudah menjalankan hukuman dengan baik. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administrastif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Warga binaan yang dapat remisi pulang (bebas) diharapkan dapat menjalani hidup kembali dengan baik di tengah masyarakat. Para mantan warga binaan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum agar tidak kembali masuk lapas. Sedangkan warga binaan yang mendapatkan remisi diharapkan terus mengikuti pembinaan dengan baik di lapas hingga bisa mendapatkan kebebasan nanti,”ujarnya.

Baca Juga: Ketua LAM Jambi, Pemberian Gelar Adat itu Penuh Pertimbangan

Al Haris mengatakan, remisi diberikan negara kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dalam menjalani masa hukuman. Pembinaan kepada warga binaan juga merupakan wujud memanusiakan manusia sebagai makhuk ciptaan Allah SWT yang paling mulia.

“Melalui pembinaan, warga binaan diharapkan sadar dan insyaf atas kesalahan yang pernah dilakukannya dan terus memperbaiki diri. Manakala sudah waktunya selesai masa binaan, maka warga binaan akan bisa hidup lebih baik lagi di tengah masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, beberapa perwakilan warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi merasa senang bisa kembali kepada keluarga setelah bertahun-tahun menjalani masa hukuman di lapas. Mereka berjanji kembali hidup dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah mereka lakukan.

“Saya senang bisa kembali menghirup udara bebas setelah sekian lama menjalani hukuman di penjara ini. Saya menyadari kekhilafan saya selama ini. Saya bertekad bisa kembali hidup denganbaik bersama keluarga dan masyarakat. Saya juga mengharap bantuan keluarga dan masyarakat agar mendapat pekerjaan guna memenuhi kebutuhan sehar-hari,”kata seorang warga binaan. (***).

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya