MJUAROJAMBI,KABAR18.COM - Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri ( Korpri) Kabupaten Muarojambi masa bakti 2023 - 2027 dikukuhkan, di Ruang Nang Inang Kantor Bupati Muarojambi, Senin 18 September 2023.
Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Ketua III Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jambi, Sri Argunaini. Dewan Pengurus Korpri Muarojambi periode 2023 - 2027 diketuai oleh Budhi Hartono, yang juga Sekda Muarojambi.
Acara pengukuhan dihadiri Penjabat Bupati Muarojambi, Bachyuni Deliansyah, para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Muarojambi.
Sri Argunaini menyebut, para aparatur sipil negara mengawal birokrasi dalam kerangka peningkatan pelayanan publik.
Untuk itu paradigma profesional bermakna ajakan terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi dan menjadi organisasi pembelajar, serta menciptakan suasana kondusif bertumbuh kembangnya kreativitas.
“Pemilu 2024 anggota Korpri harus menjaga netralitas. Ketidaknetralan ASN akan berpengaruh pada penyelenggaraan tugas pemerintahan, terutama pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik,” tegas Sri.
Baca Juga: Ketua Penggerak PKK Kabupaten Muaro Jambi Bersama BKMT Menyalurkan Paket Sembako
Sri mengingatkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 jelas mengamanatkan kepada ASN, agar bebas dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sementara itu, Penjabat Bupati Muarojambi, Bachyuni Deliansyah mengatakan, Korpri merupakan organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Korpri dibentuk sebagai upaya meningkatkan kinerja, pengabdian, dan netralitas PNS yang dituntut bekerja dengan adil, jujur dan benar dalam menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan.
“Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, PNS atau ASN harus dapat berdaya guna dan berhasil,” ujar Bachyuni.
Bachyuni mengajak Dewan Pengurus Korpri Muarojambi bersama-sama bersinergi dan bekerja sama menjadikan Korpri wadah berkumpul secara profesional.
Seusai pengukuhan, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS