KABAR18.COM -- Tim Gabungan Baharkam Polri dan Anggota Subdit Gakum Dit Polairud Polda Jambi mengamankan sebuah KM Resona GT 25 di perairan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, membawa sembako ilegal dari Kabupaten Tanjung Pinang Kepulauan Riau, minggu(5/10/2025).
Penangkapan sembako diduga ilegal tersebut, saat KM Anis Macan 4002 melakuan patroli di perairan Nipah Panjang dan melintas KM yang mengangkut sembako diduga ilegal tersebut.
Petugas yang melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap muatan Kapal Motor tersebut, mendapatkan barang bukti yang tidak dilengkapi Dokumen Kesehatan Karantina tersebut diantaranya
Beras ketan 29 karung masing-masing 25 kg per karung, Beras merk nasi padang 845 Karung ( 5 kg dan 10 kg ) dan 64 karung berat 25 kg per karung, beras merk Minang Jaya 30 karung masing-masing 25 kg dan beras merk Koki Padang 3 karung masing-masing berat 25 kg per karung
Selain beras, petugas yang menggeledah muatan kapal juga menemukan 4 karung Kacang Hijau, 429 karung bawang merah, 53 karung bawang putih dan 8 karung ikan asin Bilis yang bernilai mencapai Rp 150 juta hingga 200 juta rupiah.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan 2 orang yakni Aripin(33) warga Nipah Panjang sebagai pemilik sembako dan Ibrahim (54) sebagai Makhoda Kapal Motor Resona GT 25 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
" Dari pemeriksaan pemilik dan nakhoda kapal, mereka membeli sembako yang tidak dilengkap dokumen kesehatan Karantina tersebut, lebih murah dan sembako tersebut mantinya akan di jual kembali di Nipah Panjang, " ungkap Kanit Sidik Subdit Gakum Dit Polair Polda Jambi Ipda Hariyanto kepada wartawan kamis(9/10/2025).
" Selain harga murah, jarak ke tanjung pinang juga dekat dari pada harus belanja ke jambi, pembelian dilakukan baru pertama kali, selain melakukan pemeriksaan pelaku, dua orang anak buah kapal juga diperiksa sebagai saksi, pelaku tidak ditahan, namun berkas segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku akan terancam pasal 88 Undang undang Republik Indonesia No 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo pasal 55 dan 56 KUHPidana ancaman 2 tahun kurungan penjara dan denda 2 miliar rupiah.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS