Basmi Judi Online, Polda Jambi Bagikan Tahapan Agar Iklan Judol Tidak Muncul.

Basmi Judi Online, Polda Jambi Bagikan Tahapan Agar Iklan Judol Tidak Muncul.

Reporter: - | Editor: Ulun Nazmi
Basmi Judi Online, Polda Jambi Bagikan Tahapan Agar Iklan Judol Tidak Muncul.
Ilustrasi Judi Online || Dok Goggle

KABAR18.COM - Basmi judi online, Polda Jambi terus gencar ajukan Pemblokiran Situs Judol, Dalam beberapa bulan terakhir ada 1.515 situs judi online (judol) diajukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi untuk diblokir.

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas judol yang dinilai meresahkan dan mengancam generasi muda. Bahkan, menempatkan Provinsi Jambi sebagai tertinggi pengguna judi online.

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Blokir  Rekening Judi Online

"Tim Subdit Siber Polda Jambi telah memblokir 1.515 link atau situs judi online yang berasal dari luar negeri," ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Maulana.

Maulana menyebut, patroli siber rutin dilakukan untuk menekan penyebaran situs-situs judol. Polda Jambi juga bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk proses identifikasi dan pemblokiran.

Baca Juga: OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Aktivitas Kejahatan dan Judi Online

"Kami bekerjasama dengan Kominfo untuk mendeteksi dan men-take down situs-situs judol yang terus bermunculan," lanjutnya.

pemblokiran, Polda Jambi juga aktif mengedukasi masyarakat soal bahaya judi online, terutama di kalangan pelajar yang dinilai rentan terpengaruh.

Baca Juga: Wagub Sani : Liga Pamong Upaya Bangun Kebersamaan dan Persaudaraan

"Penyuluhan ke sekolah-sekolah juga kami lakukan. Kami ingin para pelajar paham bahwa judol itu merugikan dan bisa berdampak hukum," tegas Maulana.

Meski banyak situs telah diblokir, iklan-iklan judol tetap saja bermunculan di berbagai laman web. Maulana mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dan tetap waspada.

Ia juga membagikan tahapan agar iklan-iklan tersebut tidak muncul di Google Chrome.

• Buka aplikasi Google Crome

• Klik Ikon tiga titik vertikal di        pojok kanan atas

• Masuk ke menu Setting atau Pengaturan

• Pilih Privacy and Security →Site Settings 

• Klik Pop-Ups and Redirect, lalu aktifkan fitur Pemblokiran.

Selain itu, Maulana menyarankan agar pengguna internet berhati-hati saat mengetik kata kunci di mesin pencari.

"Hindari memasukkan kata-kata yang berkaitan dengan judi online, karena bisa memicu munculnya iklan-iklan terkait," tutupnya.

Polda Jambi mengingatkan, memerangi judi online tak bisa hanya dari sisi hukum, namun kesadaran masyarakat juga memegang peranan penting.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya