Meski demikian, penerapan AI di sektor perbankan perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan diimbangi dengan pengelolaan risiko yang efektif agar manfaat yang dihasilkan sejalan dengan potensi teknologi tersebut.
Dalam dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia dimaksud, konsep pengembangan dan penerapan sistem kecerdasan artifisial dilakukan secara menyeluruh di sepanjang siklus hidup kecerdasan artifisial (AI life cycle) dan siklus bisnis perbankan guna memastikan bahwa sistem kecerdasan artifisial dikembangkan dan dioperasikan secara etis, aman, dan sesuai regulasi.
Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
Dengan demikian, sistem kecerdasan artifisial yang digunakan bank diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik, melindungi kepentingan nasabah, serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.
Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS