“Kerja sama ini adalah bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menciptakan rasa aman bagi para pekerja. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua yang akan memberikan manfaat langsung bagi pekerja dan keluarganya,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga terus berinovasi dalam layanan, termasuk kemudahan pendaftaran dan pelaporan secara digital, untuk menjangkau lebih banyak peserta, termasuk pekerja sektor informal yang jumlahnya cukup besar di Kota Jambi.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polda, Bawaslu dan Kejaksaan Teken MoU
Nota kesepahaman yang diperpanjang ini tidak hanya mencerminkan kesinambungan kerja sama antara dua institusi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya strategis untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup pekerja di Jambi.
Dalam sesi penutup paripurna, beberapa perwakilan tenaga kerja non-ASN yang telah menerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan kesaksian tentang pentingnya perlindungan sosial tersebut.
Baca Juga: Pelindo Jambi - Kejari Muaro Jambi Tandatangani MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Mereka mengaku merasa lebih aman dalam menjalankan tugas sehari-hari karena memiliki jaminan jika terjadi risiko kerja.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jambi kembali menjadi salah satu daerah percontohan dalam hal kepedulian terhadap perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Diharapkan kolaborasi ini terus berlanjut dan diperluas, demi memastikan tidak ada pekerja yang luput dari perlindungan negara. ***
Baca Juga: Pemprov Jambi Jalin Kerja Sama dengan Rumah Sakit Pengampu Layanan Prioritas
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS