Kasus Korupsi Pengelolaan Blok Migas Langgak, Polri Tahan Dua Tersangka, Aset Miliaran Dibekukan

Kasus Korupsi Pengelolaan Blok Migas Langgak, Polri Tahan Direktur PT SPR dengan Kerugian Rp33 Miliar

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Kasus Korupsi Pengelolaan Blok Migas Langgak, Polri Tahan Dua Tersangka, Aset Miliaran Dibekukan
Tersangka Kasus Korupsi Blok Migas Langgak, (kiri) Wadir Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah (kanan) || Dok (Ist)

KABAR18.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.
 
Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
 
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.
 
Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

Baca Juga: Memperingati K3 Nasional, SKK Migas - PetroChina International Jabung Ltd Gelar First Aid Competition

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya