KABAR18.COM - Puluhan massa dari LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi ( LSM KOMPEJ) unjuk rasa, di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Provinsi Jambi, Senin (3/6/2024).
Kedatangan para aktivis KOMPEJ ini untuk mendesak KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi penundaan pelantikan Amrizal, caleg terpilih pada Pileg 2024.
Baca Juga: Kapolda Jambi Terima Kunjungan Bawaslu Provinsi Jambi
Massa dari LSM KOMPEJ menduga Amrizal menggunakan ijazah palsu, saat maju sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Jambi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Ketua KOMPEJ, Harmo Karimi menegaskan, karena ada dugaan penggunaan ijazah palsu itu, pelantikan Amrizal jangan sampai menimbulkan masalah di belakang hari.
Baca Juga: LAM Jambi dan Bawaslu Jalin Kerja Sama Hadapi Pemilu 2024
“Kami minta KPU Provinsi Jambi merekomendasikan penundaan pelantikan caleg atas nama Amrizal, karena diduga memakai ijazah palsu untuk pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi," tandas Harmo.
Harmo mengungkapkan, dugaan itu mencuat berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang didapat pihaknya. Salah satunya surat keterangan ijazah dan Paket C.
Baca Juga: 13 Mahasiswa UM Jambi Bersama Forum Rektor PTMA, Siap Pantau TPS Se-Provinsi Jambi Pada Pemilu 2024
“Ini sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi Jambi," ujarnya.
Dalam aksinya, LSM KOMPEJ menyampaikan pernyataan sikap. Walau regulasi dan undang-undang yang mengatur tentang pileg sudah sangat jelas, tapi sayangnya masih saja ada oknum yang nakal.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dan informasi yang kami himpun, diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen oleh caleg dari Partai Golkar untuk pencalonan sebagai anggota legislatif,” ujar Harmo.
Parahnya lagi, menurut Harmo, pemalsuan dokumen itu diduga telah terjadi sejak 2014, saat Amrizal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Dia bahkan terpilih hingga dua periode.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS