Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi dari Divisi Hukum, Ari Juniarman, menyatakan bahwa secara kewenangan pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas dugaan ijazah palsu.
Ari mengatakan, pada aksi lanjutan ini, Bawaslu Provinsi Jambi sifatnya hanya menerima informasi awal, namun massa tak membuat laporan.
Baca Juga: Kapolda Jambi Terima Kunjungan Bawaslu Provinsi Jambi
Dijelaskan Ari, sebelumnya karena lokus kejadiannya di Kerinci, pihaknya juga telah meminta Bawaslu Kerinci melakukan penelusuran terhadap dugaan pemalsuan ijazah itu.
“Pertama kami mendatangi KPU Kerinci, didampingi Bawaslu. Kami ingin minta data ijazah yang diserahkan yang bersangkutan. Setelah itu kami ke sekolah yang mengeluarkan ijazah, tepatnya di PKBM Al Barokah Kayu aro,” jelas Ari.
Baca Juga: LAM Jambi dan Bawaslu Jalin Kerja Sama Hadapi Pemilu 2024
Hasilnya, kata Ari, memang benar nama yang bersangkutan pernah ada di urutan absen yang dikeluarkan PKBM Al Barokah Kayu Aro, Kerinci.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, mempertanyakan soal legalisir ijazah atas nama Amrizal. Untuk prosedur legalisir harus ada ijazah asli, dibenarkan oleh diknas.
Baca Juga: 13 Mahasiswa UM Jambi Bersama Forum Rektor PTMA, Siap Pantau TPS Se-Provinsi Jambi Pada Pemilu 2024
Lebih itu, Bawaslu Kabupaten Kerinci sudah mendatangi rumah Amrizal, untuk melihat langsung ijazah asli milik Amrizal yang diduga palsu. Hasilnya, ijazah asli itu ada.
“Sesuai prosedur, hasil penelusuran itu diplenokan, apakah ada pelanggaran. Hasilnya, tidak ada pelanggaran, sehingga kami putuskan tidak dikabulkan semua," jelas Ari.
Dalam aksi LSM KOMPEJ, massa membawa berbagai spanduk yang dibentangkan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi. Isinya, antara lain, minta dugaan ijazah palsu SD, SMP dan Paket C atas nama Amrizal dituntaskan.
Melalui spanduk-spanduknya, LSM KOMPEJ mendesak agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kerinci, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi, serta Ketua KPU Kabupaten Kerinci.
“Kami menduga ada pihak-pihak yang telah memuluskan pemalsuan dokumen atas nama Amrizal," ujar pengunjukrasa.
Berikut tuntutan dan pernyataan sikap LSM KOMPEJ :
1. Meminta dengan tegas kepada Kapolda Jambi mengusut tuntas dugaan kecurangan/pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Amrizal, caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar pada tahun 2024, 2019 dan 2014.
2. Meminta Polda Jambi memanggil dan memeriksa semua penyelenggara pemilu dari tingkat Kabupaten Kerinci dan Provinsi Jambi.
3. Meminta dengan tegas kepada DPD Partai Golkar Provinsi jambi dan DPD Partai Golkar Kabupaten Kerinci mencabut status Amrizal dari keanggotaan Partai Golkar Provinsi Jambi dan Kabupaten Kerinci. Kelakuan oknum tersebut telah memalukan kader Partai Golkar di Provinsi Jambi.
4. Jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan, meminta agar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi dan Kabupaten Kerinci mundur dari jabatannya. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS