KABAR18.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih penghargaan dari Bareskrim Polri sebagai Kementerian/Lembaga/Badan dengan kinerja sangat baik dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum di tingkat pusat dan kewilayahan.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mewakili Kabareskrim Polri, kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, dalam acara Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Jakarta (23/10).
Baca Juga: Dorong Pengembangan Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Pusat Inovasi OJK INFINITY 2.0
Sebelumnya, OJK juga telah menerima berbagai penghargaan dari Bareskrim Polri selama empat tahun berturut-turut. Penyidik OJK konsisten meraih predikat Kementerian/Lembaga/Badan dengan kinerja sangat baik pada 2023 dan 2024, serta menerima penghargaan sebagai Penyidik Terbaik pada 2022.
Penghargaan keempat ini menjadi bukti kinerja nyata penyidikan OJK. Sepanjang 2025, OJK telah menyelesaikan 26 perkara di sektor jasa keuangan, yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan dilimpahkan tahap II. Perkara tersebut terdiri dari 24 perkara perbankan dan 2 perkara sektor IKNB.
Secara keseluruhan, sejak 2014 hingga 2025 OJK telah menuntaskan 165 perkara, terdiri dari 138 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 22 perkara IKNB.
Keberhasilan penegakan hukum ini didorong oleh strategi kolaborasi yang kuat. OJK secara rutin berkoordinasi dengan berbagai Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan Secara Bertanggung Jawab
Saat ini, OJK memiliki 33 penyidik, terdiri dari 20 penyidik kepolisian dan 13 penyidik PNS. Sepanjang 2025, OJK juga memperkuat koordinasi serta edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi di Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis mampu menjaga stabilitas sistem keuangan, mengantisipasi risiko eksternal, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS