OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Otoritas Jasa Keuangan

KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum ( POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan. 

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Asuransi Usaha Bersama

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama,  diantaraanya   pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan) dan pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Baca Juga: Perkuat Integritas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System

“POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan, terang Dian Ediana Rae.

Ia berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

Baca Juga: OJK Dukung Pendirian  Financial Center di IKN

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya