KABAR18.COM - Pemberhentian Sulpani sebagai anggota DPRD tengah diusulkan oleh DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bukan hanya pemberhentian, usulan tersebut sekaligus untuk Pergantian Antar Waktu dari Sulpani kepada Musabaqoh.
Dua usulan tersebut tertuang dalam sebuah surat yang salinannya beredar luas. Surat bertanggal 29 November 2024 itu ditandatangani oleh Zumi Laza sebagai ketua DPD dan Ambo Tang selaku Sekretaris.
Baca Juga: Wow Laza Ketua PAN, Semoga Tidak Mundur Lagi. Kalau Pak Romi, Ikhlas Saja.
Zumi Laza adalah calon bupati Tanjabtim yang baru saja dikalahkan oleh Dillah Hikmah Sari. Kekalahan ini disebut - sebut menjadi pemicu usulan pemberhentian dan PAW Sulpani.
Sulpani adalah caleg PAN dari daerah pemilihan Tanjabtim 2 saat pileg lalu. Ia peraih suara terbanyak se Tanjabtim. Kantong suaranya ada di Kecamatan Rantaurasau.
Baca Juga: Orang Orang Romi Dihabisi di PAN Tanjabtim, Komposisi Kabinet Laza Para Cagal
Dia juga satu - satunya anggota dewan PAN yang berhasil memenangkan Zumi Laza - Muhammad Aris di basis. Di 10 Kecamatan lainnya, yang juga berisi anggota dewan PAN tak satupun yang berhasil menang.
Semua keok termasuk di Muarasabaktimur basis Zilawati yang saat ini Ketua DPRD Tanjabtim. Suara Zumi Laza - Muhammad Aris di kecamatan ini kalah telak dari paslon 02 Dillah Hikmah Sari - Muslimin Tanja.
Sikap anomali PAN terhadap Sulpani sebagai satu - satunya anggota dewan yang sukses memenangkan kandidat PAN dipandang aneh oleh sejumlah kalangan.
Senior PAN sekaligus mantan Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, mengaku heran dengan terbitnya surat DPD PAN tersebut. Menurut Mahrup yang juga ketua tim pemenangan Dilla - Muslimin semestinya Sulpani diberikan apresiasi sebagai satu - satunya anggota dewan yang mampu memenangkan kandidat partainya sebagai calon kepala daerah. Namun Mahrup enggan berkomentar jauh lantaran hal tersebut merupakan ranah internal PAN.
“Kalau saya pikir harusnya Sulpani itu diapresiasi karena cuma di basisnya Dilla - Muslimin berhasil dikalahkan, tapi kembali ke internal PAN, mungkin ada pertimbangan tertentu,” sebut Mahrup di Gergaai, Jumat 29 Nopember 2024.
Kecaman keras juga dilontarkan salah seorang inisiator PAN Jambi, Nasroel Yasir Itu tidak benar, main pecat karena syarat untuk memberhentikan anggota DPRD itu ada aturannya. Misalnya meninggal dunia, melakukan tindak pidana dan diberhetikan sebagai anggota partai," ujarnya.
"Pemberhentian sebagai anggota partai itu harus dijelaskan terlebih dahulu pelanggaran apa saja yg dilakukan dan melalui mahkamah partai," tambah mantan wartawan ini.
Dijelaskan Nasroel bahwa surat PAN itu sebagai bentuk arogansi yang brutal. Nasroel yang kerap menyoroti dinamika PAN di Jambi menyebut bahwa surat yang terbit dua hari pasca Pilkada itu sebagai tindakan kalap yang tak mempertimbangkan masa depan partai.
“Wah, keterlaluan, orang berprestasi di PAW. Selain memenangkan calon PAN Sulpani itu juga peraih suara terbanyak, kontributor utama kemenangan PAN, kalau orang seperti itu didzolimi bisa - bisa PAN hanya akan tinggal nama di Tanjabtim sementara Tanjabtim itu basis PAN terbesar se Indonesia,” kata Nasroel.
Nasroel meminta DPP PAN memberikan perhatian serius pada kasus ini. Jangan sampai keputusan gegabah karena emosi kalah Pilkada membuat PAN sebagai partai yang cukup dipercaya di daerah itu hancur.
“Saya kira Zulhas selaku ketua umum sebaiknya menurunkan tim pencari fakta sebelum mengambil keputusan, dan Sulpani saya sarankan tempuh jalur hukum dan lawan secara konstitusional,” sarannya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS