Pemkot Jambi Tegakkan Disiplin Jam Buang Sampah, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp50 Juta

Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya menjaga kebersihan kota dengan memperketat aturan pembuangan sampah.

Reporter: Tim | Editor: Ulun Nazmi
Pemkot Jambi Tegakkan Disiplin Jam Buang Sampah, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp50 Juta
Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi

KABAR18.COM — Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya menjaga kebersihan kota dengan memperketat aturan pembuangan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot Jambi kini gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang jam buang sampah, yang disertai ancaman sanksi denda hingga puluhan juta rupiah bagi pelanggar.

Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan penertiban jam buang sampah merupakan langkah krusial untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota.

Baca Juga: Kampung Mantap Lingkungan Hidup, Strategi Asnelly Selamatkan Sungai

“Kami minta seluruh warga Kota Jambi disiplin membuang sampah. Aturan jelas tertulis, sampah hanya boleh dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Jadwal ini berlaku serentak setiap hari,” tegas Mahruzar, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, penetapan jam itu bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengangkutan oleh petugas kebersihan. Jika warga membuang sampah di luar waktu yang ditentukan, tumpukan sampah dapat mengotori fasilitas publik dan mengganggu aktivitas warga pada siang hari.

Mahruzar juga memaparkan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut. Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengatur sanksi berlapis yang wajib dipatuhi.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-79, Pelindo Regional 2 Jambi Tanam 350 Bibit Pohon

Berdasarkan Pasal 46 ayat (3), setiap orang yang terbukti sengaja membuang sampah di luar jadwal, atau membuang bangkai maupun sampah ke sungai, kanal, jalan, dan fasilitas umum lainnya, dapat dikenai denda administratif Rp100.000 hingga Rp250.000.

Jika pelanggar tidak memenuhi sanksi administratif, maka dapat diproses pidana sesuai Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.

Baca Juga: PJ Bupati Raden Najmi Hadiri Paripurna Penetapan Hasil Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muaro Jambi

“Pemerintah kota serius menegakkan aturan ini untuk mewujudkan lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, DLH Kota Jambi juga terus menggalakkan gerakan peduli lingkungan melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Mahruzar mengajak masyarakat mengubah pola pikir dari sekadar membuang sampah menjadi mengelola sampah.

Reduce berarti mengurangi penggunaan barang sekali pakai,
Reuse mendorong masyarakat memanfaatkan kembali barang yang masih layak,
dan Recycle menekankan pentingnya memilah sampah agar dapat didaur ulang, salah satunya melalui Tempat Pengelolaan Sampah 3R (TPS 3R).
“Kami mengajak masyarakat Kota Jambi mengambil peran aktif. Jaga kebersihan lingkungan, buanglah sampah di tempat yang benar, dan yang paling penting, pilah sampah di rumah. Dengan sinergi yang baik, kita bersama-sama mewujudkan Kota Jambi Bahagia yang bersih dan nyaman dihuni,” imbau Mahruzar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya