Pada dasarnya apa yang menjadi penekanan yang disampaikan, semuanya menunjukkan dorongan yang besar untuk kemajuan Provinsi Jambi.
"saya minta kepada seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi agar memberikan perhatian yang serius terhadap apa saja yang disampaikan anggota Dewan tadi," ungkap Pjs. Gubernur Sudirman.
Baca Juga: Gubernur Al Haris Sapa Penerima Bantuan Internet Desa
Dalam kesempatan tersebut Pjs. Gubernur Sudirman juga mengingatkan semua yang hadir bahwa setelah kesepakatan KUA PPAS ini, kita akan memasuki tahapan pembahasan Ranperda APBD.
"Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD “wajib” menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Baca Juga: Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Kesadaran Keamanan Informasi bagi Pimpinan Jambi
Hal ini berarti kita hanya punya waktu efektif 18 hari kalender hingga 30 November untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.
"Ketepatan waktu penetapan APBD ini juga menjadi atensi khusus dalam Monitoring Center of Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi atau MCP KPK, dimana keterlambatan prosesnya mengindikasikan adanya titik rawan korupsi yang harus dicegah oleh Pemerintah Daerah, semua harus memperhatikan jadwal pembahasan dengan ketat dan dapat menyelesaikan RAPBD TA 2025 ini dengan baik dan tepat waktu,"pungkasnya.
Baca Juga: Wagub Sani : Liga Pamong Upaya Bangun Kebersamaan dan Persaudaraan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS