KABAR18.COM - Tim Cyber Ditkrimsus Polda Jambi memblokir sebanyak 2180 link situs judi online sejak Januari hingga agustus 2025.
Pembelokiran situs judol tersebut diajukan ke Komdigi oleh tim Cyber Ditkrimsus Polda Jambi, yang merupakan link Judi Online berasa dari luar Indonesia.
Baca Juga: Polda Jambi Kirim 31 Peserta, Ikuti Semarak Kemala Run 2024
Dari data tim cyber polda jambi, terdata, masyarakat jambi yang kecanduan judi online mulai dari pelajar Sekolah Dasar dan hingga
usia 60 tahun lebih.
" Agar terhindar dari bahaya judi online, merupakan bersama, untuk melakukan pengawasan seperti orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, mengingat bahaya judi online sangat rusak karena kemajuan Teknologi, " Ungkap Kasubdit Penmas Kompol Amin Nasution, senin(6/10/2025).
Baca Juga: 31 Pelari Polda Jambi Berangkat Ke Kemala Run di ICE BSD Tangerang
Untuk mencegah maraknya judi online di Jambi, Cyber Ditkrimsus Polda Jambi, gencar melakukan Patroli Cyber.(*)
Baca Juga: Janda Polisi dan Anggota Yang Sedang Sakit Terima Bingkisan dan Tali Asih
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS