Polda Jambi Blokir 2180 Situs Judol, Siapa Saja Pemilik Akunnya..?

Polda Jambi Blokir 2180 Situs Judol, Siapa Saja Pemilik Akunnya..?

Reporter: AS | Editor: Admin
Polda Jambi Blokir 2180 Situs Judol, Siapa Saja Pemilik Akunnya..?
Kasubdit Penmas, Polda Jambi, Kompol Amin Nasution || dok humas polda

KABAR18.COM - Tim Cyber Ditkrimsus Polda Jambi memblokir sebanyak 2180 link situs judi online sejak Januari hingga agustus 2025.

Pembelokiran situs judol tersebut diajukan ke Komdigi oleh tim Cyber Ditkrimsus Polda Jambi, yang merupakan  link Judi Online berasa dari luar Indonesia.

Baca Juga: Polda Jambi Kirim 31 Peserta, Ikuti Semarak Kemala Run 2024

Dari data tim cyber polda jambi, terdata, masyarakat jambi yang kecanduan judi online mulai dari pelajar Sekolah Dasar dan hingga 
 usia 60 tahun lebih.

" Agar terhindar dari bahaya judi online, merupakan  bersama, untuk melakukan pengawasan seperti orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, mengingat bahaya judi online sangat rusak karena kemajuan Teknologi, " Ungkap Kasubdit Penmas Kompol Amin Nasution, senin(6/10/2025).

Baca Juga: 31 Pelari Polda Jambi Berangkat Ke Kemala Run di ICE BSD Tangerang

Untuk mencegah maraknya judi online di Jambi, Cyber Ditkrimsus Polda Jambi, gencar melakukan Patroli Cyber.(*)

Baca Juga: Janda Polisi dan Anggota Yang Sedang Sakit Terima Bingkisan dan Tali Asih

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya