KABAR18.COM - Sekretaris Daerah kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono Rapat Monitoring Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang (KKPR) Kabupaten Muaro Jambi di Hotel Wiltop Jambi, Jumat (13/10/2023).
Menurut Budi Hartono, salah satu masalah besar yang berkaitan dengan investasi yang dihadapi daerah, yaitu masalah mengenai tata ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pemerintah hadir untuk mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha sebagaimana semangat yang diamanatkan UU Cipta Kerja saat ini.
UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, partisipatif, produktif, dan berkelanjutan, diperlukan Forum Penataan Ruang
Forum Penataan Ruang (FPR) adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan.
Terdapat tiga fungsi yang dijalankan oleh FPR, di antaranya perencanaan tata ruang pemanfaatan, ruang pengendalian, pemanfaatan ruang, pada fungsi.
Baca Juga: Ketua Penggerak PKK Kabupaten Muaro Jambi Bersama BKMT Menyalurkan Paket Sembako
Misalnya masalah perencanaan tata ruang di Kabupaten Muaro Jambi antara lain Revisi RTRW, penerbitan RDTR Jambi Luar Kota, penerbitan RDTR Sengeti, dan RDTR Taman Rajo.
"Masalah ini tahap FGD ke-2 Pada fungsi pemanfaatan ruang, peran Forum Penataan Ruang diwujudkan dalam bentuk penerbitan persetujuan KKPR, dimana Sejak terbentuknya, Forum Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi telah menerbitkan 14 Persetujuan KKPR berusaha dan 12 PKKPR non berusaha," ujarnya.
Persetujuan KKPR yang kita terbitkan akan kita evaluasi melalui fungsi pengendalian pemanfaatan ruang, apakah eksistingnya telah sesuai dengan rencana penggunaan tanah yang dimohon oleh pelaku usaha.
Untuk itu lah acara Kegiatan Monitoring ini dilakukan yaitu bertujuan untuk menghimpuninformasi berupa progres dan kendala penerbitan PKKPR yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.
Besar harapan melalui Monitoring ini dapat memperoleh rekomendasi-rekomendasi dalam upaya penyelesaian permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang serta terciptanya sinergisitas di dalam Forum Penataan Ruang dalam menyukseskan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Muaro Jambi sehingga penyelenggaraan penataan ruang dapat berjalan optimal, meningkatkan investasi Kabupaten Muaro Jambi dan kedepannya dapat terus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi. ****
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS