Rerevisi UU Polri dalam Nomenklatur Terbaru Berpotensi Bentrok dengan Tugas TNI

Rerevisi UU Polri dalam Nomenklatur Terbaru Berpotensi Bentrok dengan Tugas TNI

Reporter: PM | Editor: Admin
Rerevisi UU Polri dalam Nomenklatur Terbaru Berpotensi Bentrok dengan Tugas TNI
Pengamat Politik dan Militer dari Unas,. DR. Selamat Ginting || Dok PM

KABAR18.COM - Anggota DPR RI perlu mengkaji lebih jauh lagi agar revisi Undang Undang Polri tidak menimbulkan bentrokan dengan tugas TNI di lapangan. 

"Beberapa nomenklatur yang berkembang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam revisi UU Polri, luar biasa besar dan berpotensi menimbulkan gesekan dengan TNI," kata dosen Unas, DR. Selamat Ginting di Jakarta, Kamis (6/6/2024). "Agar tugas, fungsi dan kewenangan kepolisian tidak bertabrakan dengan institusi lainnya, seperti TNI AL maupun TNI AU." tambah Pengamat politik dan militer itu.

Baca Juga: Selamat Ginting : Sikap Keprihatinan Akademisi Pada Pemerintahan Jokowi Karena Telah Menyelewengkan Kekuasaan, Hukum dan Demokrasi di Indonesia

Menurutnya, tupoksi dalam revisi UU Polri luar biasa majunya dibandingkan dengan UU sebelumnya. Misalnya kalimat menyangkut kedaulatan nasional, penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman.

Baik ancaman dari dalam maupun dari luar negeri terhadap hukum, kedaulatan nasional, keamanan nasional, separatisme, sabotase, dan spionase, 

Baca Juga: Ganjar  Kampanye Terakhir Memilih Solo Dan Anies  di JIS Perlawanan Terbuka Terhadap Jokowi

Dia mencontohkan, Polri sebagai pengawas penyidik PNS (pegawai negeri sipil) dan penyidik lainnya, menerima hasil penyidikan untuk diberikan surat pengantar kepada kejaksaan. Hal itu sebagai syarat sahnya berkas perkara.

"Persyaratan seperti itu dapat menjadi persoalan tersendiri dalam hubungannya dengan TNI Angkatan Laut (AL) selaku penyidik di laut. Hal ini termasuk perluasan teritorial atau yurisdiksi hukum Polri," ungkapnya.

Baca Juga: Selamat Ginting Dukung Jenderal Agus Subiyanto Kembalikan Istilah OPM

Menariknya lagi, lanjut Ginting, meskipun tidak menyebut pertahanan negara dalam draf revisi UU Polri, tapi frasa keamanan nasional dan kedaulatan nasional yang sebelumnya tidak ada dalam UU Polri, sekarang malah muncul.

"Termasuk perluasan wilayah teritorial hukum atau 
yurisdiksi hukum di luar wilayah Indonesia. Di antaranya di kapal laut dan pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera Indonesia," ungkap Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik dan hankamneg.

"Saya tentu tidak ingin terjadi bentrokan antara sesama aparat negara di lapangan, termasuk konflik kewenangan tugas  Polri dengan TNI," pungkas Ginting.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya