Satgas Pasti Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

Satgas Pasti Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
Satgas Pasti Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal
Satgas Pasti "Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal" || Dok OJK

KABAR18.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir lagi 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan menyebarkan data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi illegal, terkait penipuan yang dilakukan oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin. Tujuannya melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Baca Juga: Dorong Pengembangan Inovasi Keuangan Digital, OJK Luncurkan Pusat Inovasi OJK INFINITY 2.0

Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan Satgas PASTI semakin diperkuat. Koordinasi dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bergabung di Satgas PASTI sejak awal 2025.

Saat ini patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Polri, dan BSSN.

Baca Juga: OJK Dorong Sinergi Hilirisasi Agrikultur, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sejak 2017 sampai 31 Mei 2025 Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Penanganan Penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Baca Juga: OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan Secara Bertanggung Jawab

Guna meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sejak 22 November 2024 beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC didirikan OJK bersama Satgas PASTI didukung asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce, untuk menangani penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2025, IASC menerima 135.397 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC mencapai 219.168.

Dari jumlah rekening tersebut, 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Total kerugian dana yang dilaporkan korban penipuan mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir Rp163,3 miliar (6,28 persen).

Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector), terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC. Ditemukan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan. Menindaklanjutinya, Satgas PASTI melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk pemblokiran nomor.

Upaya pemblokiran akan terus dilakukan Satgas PASTI, untuk menekan ekosistem dari aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Memperhatikan peningkatan dan tren laporan penipuan ke IASC, Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, dan tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi, terutama terkait penipuan melalui media digital, seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Tik-Tok, SMS, email, dan website.

Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.

Dari pengamatan yang dilakukan IASC, ditemukan fakta hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat, sehingga kecepatan penyampaian laporan korban ke IASC sangat diharapkan. Ini diperlukan sebagai salah satu upaya menyelamatkan sisa dana korban.

Secara umum, pelaku penipuan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, sebagai berikut :

Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.

2. Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.

3. Kesepian: penipuan love scam, dimana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.
Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).

4. Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.

5. Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan segera menyampaikan laporan melalui website IASC, dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Waspada Skema Penipuan Berbasis Kripto Tidak Terdaftar

Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak, Satgas PASTI mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto.

Jangan sampai jatuh korban penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan Bursa Aset Keuangan Digital.

Satgas PASTI menegaskan, kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web, tanpa otorisasi resmi.

Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko.

Satgas PASTI minta masyarakat memahami hal-hal berikut, sebelum melakukan investasi pada aset kripto:

Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK.

3. Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

4. Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/

Untuk informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan, atau diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis) agar melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. ***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya