Tanah Pusako Dt Maruhun Putiah, Nagari Magek Dimenangkan Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Tanah Pusako Dt Maruhun Putiah, Nagari Magek Dimenangkan Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Reporter: PM | Editor: Admin
Tanah Pusako Dt Maruhun Putiah, Nagari Magek Dimenangkan Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Pengadilan Negeri Bukittinggi menolak seluruh gugatan Marlis Sutan Maruhun atas tanah Pusaka Tinggi Kaum Dt. Maruhun Putiah, Pasukuan Malayu, Jorong Kampuang Tangah, Nagari Magek || Pe

KABAR18.COM - Pengadilan Negeri  Bukittinggi menolak seluruh gugatan Marlis Sutan Maruhun atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 00037 dan tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 00038/Nagari Magek merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum Dt. Maruhun Putiah, Pasukuan Malayu, Jorong Kampuang Tangah, Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek , Kabupaten Agam.

"Perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2023/PN Bkt, dalam pokok perkara yang diajukan oleh Marlis anggota kaum Dt.Bagindo Sati dari Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam ini diputus oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dengan menolak seluruh gugatan pokok dari Marlis Sutan Maruhun, " ujar Whisnu Suryadi.SH Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Selasa (28/11/2023).

Berikut bunyi petikan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi perkara perdata No: 2/pdt.G/2023/PN BKT yang diterima media ini.

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat 1 Rekonvensi/Tergugat Intervensi dan Penggugat 2 Rekonversi/Tergugat I/Tergugat II Intervensi untuk sebagian;

2.  Menyatakan objek perkara yaitu tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 00037/Nagari
Magek dan tanah dengat Sertipikat Hak Milik No. 00038/Nagari Magek merupakan
Harta Pusaka Tinggi Kaum Dt. Maruhun Putiah, Pasukuan Malayu, Jorong Kampuang
Tangah, Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek , Kabupaten Agam yang sah, kuat
dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

3.  Menyatakan perbuatan Tergugat 1 Rekonvensi/ Penggugat Konvensi/Tergugat I
Intervensi dan Tergugat 2 Rekonvensi/Penggugat Intervensi yang telah mengganggu
kepemilikan tanah objek perkara yang terletak di Kampuang Tangah, Nagari Magek,
Kecamatan Kamang Magek , Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat merupakan
perbuatan melawan hukum

4.  Menghukum Tergugat 1 Rekonvensi/ Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi dan
Tergugat 2 Rekonvensi/Penggugat Intervensi untuk keluar dan menggosongkan objek
perkara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrcaht) dan apabila tidak
bersedia keluar dengan damai, maka dengan menggunakan bantuan alat Negara, baik
kepolisian maupun TNI;
5. Menolak gugatan Penggungat 1 Rekonvensi/ Tergugat Intervensi dan Penggugat 2
Rekonvensi/Tergugat I/Tergugat II Intervensi untuk selain dan selebihnya;

Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi/Tergugat 1 Rekonvensi dan Penggugat Intervensi/Tergugat 2 Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.677.000 (tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);

Dalam rilis medianya, tergugat RA.Dt.Maruhun Putiah menjelaskan gugatan yang diajukan oleh Marlis Sutan Maruhun Putiah ini tidak terbukti sama sekali
"Marlis ini merupakan kaum Dt.Bagindo Sati, dimana mereka secara adat berada di dalam janjang saya, tapi   karena keegoan mereka, digugatnya kami. Inti dari gugatan mereka adalah mereka mengaku masuk dan bagian juga dari kaum Dt.Maruhun Putiah, sementara jelas secara adat, penggugat Marlis ini adalah kaum Dt.Bagindo Sati”. Ujar RA.Dt Maruhun Putiah.

Dan atas pengakuan tersebut, mereka klaim-lah harta pusaka tinggi kaum Dt.Maruhun Putiah juga merupakan harta mereka.

"Kami bersyukur majelis hakim berlaku bijaksana, karena jelas, pengakuan penggugat Marlis ini jika dikabulkan hakim, maka ini akan merusak tatanan adat nagari Magek, sebab mana mungkin di Nagari Magek akan ada dua orang datuk tapi harta masih satu,  sangat aneh pengakuan saudara Marlis ini", ulas Dt.Maruhun Putiah.

Selain itu, Yeni dan Leni selaku pihak yang digugat juga menyampaikan, atas dikabulkannya gugat balik (rekonvensi) kami, maka kami akan segera memproses secara adat  Darnisma yang telah ditumpangkan di tanah pusako kami dan Darnisma ini sekarang merasa seolah-olah sudah menjadi pemilik atas tanah tersebut.

Dengan adanya putusan ini semakin jelas bahwa semua tanah objek perkara jelas merupakan harta pusaka tinggi Dt.Maruhun Putiah, dan tidak ada haknya Darnisma, makanya majelis hakim mengabulkan supaya Marlis dan Darnisma sekeluarga untuk mengosongkan tanah objek perkara.

Terakhir RA.Dt.Maruhun Putiah juga menghimbau kepada Dt.Bagindo Sati selaku kepala kaum agar memberikan ilmu adat kepada seluruh anggota kaumnya, jangan sampai terulang lagi anggota kaumnya mencoba untuk merampas harta pusaka tinggi kaum lain.

Dan diharapkan juga supaya Darnisma disediakan tanah perumahan di tanah kaum Dt.Bagindo Sati sendiri, sebab kami tidak lagi bersedia untuk memberikan tumpangan di tanah pusaka  Dt.Maruhun Putiah bagi Darnisma ini.

"Cukup ini menjadi pelajaran bagi kaum Dt.Maruhun Putiah saja, dan kami berharap warga nagari semakin hati-hati di dalam memberikan tumpangan kepada siapapun, jika terpaksa memberikan tumpangan, maka buatkanlah hitam putihnya supaya tidak menjadi masalah dikemudian hari, seperti kejadian ini".Tutup Dt.Maruhun Putiah.*** 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya