KABAR18.COM – Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE memimpin langsung kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Bangunan yang melewati batas Daerah Milik Jalan (DMJ) Jalan Nasional bersama tim terpadu yang ada di sepanjang Jalan lintas kota Sarolangun.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Waka Polsek Sarolangun Iptu F Aritonang, Kasat Pol PP Sarolangun Drs Muhammad Idrus, Kadis Perhubungan Kabupaten Sarolangun Supryanto, S.IP, Kadis Perindagkop Kabupaten Sarolangun Drs Muslihadi, M.Pd.I, Kadis Perkim Sarolangun Drs Tarmizi, jajaran tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Dinas LHD dan Dinas Perkim.
Baca Juga: Gubernur Al Haris: Penanganan Stunting, Jambi Nomor 2 Se-Indonesia Setelah Bali
Kegiatan diawali dengan apel gabungan tim terpadu di Simpang Kantor Bupati Sarolangun untuk menyatukan pemahaman seluruh jajaran personil dalam kegiatan penertiban PKL dan bangunan yang menyalahi aturan.
Asisten I Sarolangun Arief Ampera mengakan bahwa kegiatan penertiban PKL dan bangunan ini dalam rangka penataan kota dengan menindak tegas para pelaku usaha yang menyalahi aturan, apalagi meninggalkan lapak dagangan dari pukul 06.00 Wib s.d 14.00 Wib di pinggir jalan lintas nasional.
Baca Juga: Presiden RI Resmi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Periode 2025-2030.
” Kita hari ini akan melaksanakan penertiban PKL, kru samapi pada pukul 14.00 Wib, ketentuannya pedagang kuliner pedagang sudah mulai berjualan. Langkah yang kita laksanakan hari ini sampai seterusnya tidak boleh berjualan di sepanjang jalan protokol ini, sesuai dengan yang sudah kita sampaikan kemarin,” katanya.
” Kita melaksanakan penertiban, kita lihat kondisi hari ini, tidak berat lagi tinggal lagi kita memberikan pemahaman batasan mana yang boleh berjualan dan mana yang tidak boleh berjualan. Tunjukkan dimana nanti yang boleh, dan dimana yang tidak boleh,” kata dia menambahkan.
Baca Juga: Usai Dilantik Prabowo Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun di Sambut Meriah Saat Memasuki Rumah Dinas
Alat berat yang disediakan tim gabungan dalam penertiban PKL dan bangunan liar
Sementara Itu, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika mengatakan bahwa sesuai aturannya 25 meter dari badan jalan merupakan kawasan yang dilarang untuk mendirikan bangunan permanen sehingga diharapkan para pelaku usaha dan pedagang kaki lima mengindahkan aturan itu.
” Sesuai dengan agenda yang disepakati hari ini kita menertibkan PKL dan bangunan yang melanggar aturan, di sepanjang jalan lintas dan hari ini batas dari simpang kantor bupati sampai jembatan, kita turun melakukan penertiban,” katanya.
Kata Wabup, sebagian pedagang maupun para pelaku usaha sudah diberikan tindakan eksekusi berupa pembongkaran lapak dagangan, dan bangunan yang menyalahi batas yang diperbolehkan dari badan jalan.
” Sebagian sudah diberikan tindakan eksekusi dan sebagain diberikan waktu, ada yang hari ini melakukan sendiri, di bongkar hari ini, ada juga di bongkar besok dan ada juga diberikan waktu seminggu,” katanya.
” 25 meter dari jalan, sesuai DMJ jalan nasional, dan tentunya ada sedikit insiden yang mana kita pasti merasakan lah. Pembinaan terlebih dahulu kepada para pedagang yang berjualan di pinggir jalan ini dan kita harapkan para PKL untuk mematuhi ketentuan,” kata dia menambahkan.
Gerry Trisatwika juga mengharapkan para PKL untuk mengindahkan aturan yang telah disampaikan sebelumnya sehingga tidak ada tindakan tegas dari aparat gabungan, serta penertiban bisa berlangsung secara Humanis.
” Mohon dukungannya untuk kita melakukan penegakan hukum, penertiban PKL dengan tegak mengedepankan secara Humanis serta tetap bekerja secara maksimal. Kita tetap memperhatikan peraturan dan pedoman yang berlaku,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika beserta jajaran terlihat mendatangi para pelaku usaha dan PKL yang berada di kawasan DMJ, memberikan pemahaman dan penindakan untuk dilakukan pembongkaran.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS