Ayo siapa yang Pernah Korban Love Scamming di Medsos. Ternyata Pelakunya Warga Negara China.

Ayo siapa yang Pernah Korban Love Scamming di Medsos. Ternyata Pelakunya Warga Negara China.

Reporter: PM | Editor: Admin
Ayo siapa yang Pernah Korban Love Scamming di Medsos. Ternyata Pelakunya Warga Negara China.
Warga negara China Pelaku love scaming di tangkap polisi || Foto : humas polri

JAKARTA, KABAR18.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) melakukan join operation dengan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menangkap 83 orang laki-laki dan 5 orang perempuan warga negara China yang diduga melakukan tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa (29/8/2023).

Kelompok orang China itu khusus datang ke Batam  untuk melakukan penipuan modus love scaming. Korbannya orang Indonesia dan orang orang China yang berada di Tiongkok.

Baca Juga: KAI Layani 205 Ribu Penumpang Warga Negara Asing Sepanjang 2023

Apa itu love scam? Love scam atau juga dikenal sebagai romance scam adalah jenis penipuan dimana sang penipu mencoba memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu.

Awal kenal lewat medsos, seperti IG, Fesbook, WhatsApp, Twitter dan medsos lainnya. Setelah berlanjut layaknya orang pacaran.

Saat cinta datang, kepercayaan pun diserahkan. Itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui korban. Bermodal kata dan perlakuan yang manis, pelaku dapat menipu korban. Tujuannya mendapatkan banyak uang dari korban.

“Ini adalah konsep penipuan romansa. Ini adalah bentuk rekayasa sosial, di mana penipu menargetkan individu yang mencari persahabatan atau romansa yang kemudian mereka manipulasi. Tujuannya untuk mendapatkan uang atau layanan lain,” terang Supervisory Special Agent Unit Kejahatan Ekonomi FBI David Harding dikutip dari podcast berjudul For The Love of Money yang diunggah di laman www.fbi.gov.

Dua puluh tahun lalu, kata Agent Harding, pelaku memanipulasi korban untuk memberikan uang dalam bentuk cek maupun transfer antar rekening. Tapi di era modern dan teknologi serba canggih, pelaku memanfaatkan korban untuk menginvestasikan uang dalam bentuk cryptocurrency atau gift card. Konsep penipuan romansa, cukup jelas, tetapi ini adalah bentuk rekayasa sosial di mana penipu menargetkan individu yang mencari persahabatan atau romansa yang kemudian dapat mereka manipulasi dan mendapatkan uang atau layanan lain.

Terjadi juga di Indonesia

Bukan hanya di luar negeri. Penipuan bernuansa romansa juga terjadi di Indonesia. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendeteksi transaksi mencapai miliaran rupiah dari kasus penipuan bermodus cinta. Bahkan, kasus tersebut paling banyak dilaporkan ke PPATK.

Itu sebenarnya penipuan, Tapi menggunakan pancingan-pancingan terhadap orang-orang tertentu yang diminta mengirimkan uang,” kata Kepala PPATK dikutip dari artikel berjudul PPATK: Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, Transaksi Capai Miliaran diunggah di laman www.suara.com pada Rabu 28 Desember 2022.

Kata-kata cinta yang membuai menjadi cara pelaku memikat korban. Setelah korban terpikat, pelaku mengatakan membutuhkan uang untuk beragam alasan, misalnya beli tiket kendaraan, sekolah, bisnis, dan lain sebagainya. Korban terjebak dan memenuhi permintaan tersebut. Begitu mendapatkan uangnya, pelaku menghilang.

Polri pun tak mau ketinggalan. Penipuan berkedok cinta itu menjadi sasaran kepolisian setelah mendapatkan sejumlah laporan. Misalnya Polda Metro Jaya yang menangkap dua pelaku penipuan dengan modus love scamming. Korban melaporkan mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.

Kedua tersangka berinisial CS dan UT. Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP. Ancaman pidananya yaitu 20 tahun penjara.

PNS, TNI, Polri pun jadi terlapor

Terkait kasus penipuan, Polri melakukan penindakan terhadap 2.139 perkara di seluruh Indonesia dalam dua pekan di Februari 2023. Laporan di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri tak menunjukkan spesifikasi modus mengenai penindakan tersebut. Namun, jumlah penindakan terhadap kasus penipuan di Indonesia mencapai angka ribuan per dua pekan.

Sementara itu, jumlah penindakan terhadap kasus penipuan sejak 1 Januari sampai 15 Februari 2023 mencapai 6.344 perkara. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan kasus penipuan pada periode yang sama di 2022.

Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan 1.384 orang dilaporkan sebagai terlapor kasus penipuan untuk periode 1 sampai 15 Februari 2023. Modusnya beragam namun data di e-MP tak menunjukkan hal tersebut secara spesifik.

Meski demikian, data di e-MP menunjukkan terlapor berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari karyawan swasta, buruh, sopir, tani, nelayan, pedagang, bahkan pegawai pemerintahan, serta aparatur negara. Beberapa terlapor juga masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.

Baru baru ini Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi beserta Kabag Jatinter Kombes Audie S. Latuheru menangkap  pelaku love scamming di Kepulauan Riau, Selasa, (29/8/2023).

Penangkapan ini juga melibatkan personel dari Ministry of Public Security of China sebanyak 8 orang. Karena para pelaku love scamming diduga merupakan warga RRT yang berbasis di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Pelaku WNA RRT dengan rincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan 5 orang jenis kelamin perempuan ditangkap di daerah Cammo Industrial Park Simpang Kara," katanya Kadiv Humas Polri, Irjen. Sandi Nugroho

Sandi menuturkan, sejauh ini dari hasil penyelidikan sementara para korban love scamming berada di China. Namun para pelaku beroperasi di Indonesia. Saat ini sedang didalami oleh Interpol dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) apakah ada korban Warga Negara Indonesia (WNI).

"Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia," ujarnya.

Sandi menegaskan, join operation antara Polri dan China ini merupakan langkah konkrit dan tindaklanjut hasil ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kegiatan join operation dengan Negara RRC merupakan langkah konkrit tindak lanjut AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT," katanya.****

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya