OJK Terus Perkuat Perlindungan Konsumen dari Ancaman Penipuan Digital, Juni 2026 : Sebanyak 557 Ribu Rekening Diblokir dan Uang Rp674 Miliar Berhasil Diamankan

OJK Terus Perkuat Perlindungan Konsumen dari Ancaman Penipuan Digital, Juni 2026 : Sebanyak 557 Ribu Rekening Diblokir dan Uang Rp674 Miliar Berhasil Diamankan

Reporter: Tim | Editor: Admin
OJK Terus Perkuat Perlindungan Konsumen dari Ancaman Penipuan Digital, Juni 2026 : Sebanyak 557 Ribu Rekening Diblokir dan Uang Rp674 Miliar Berhasil Diamankan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi ( dok ojik)

KABAR18.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital yang kian kompleks. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan kemampuan pencegahan dan penanganan kejahatan keuangan lintas negara.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin.

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Menurut Friderica, perkembangan teknologi telah membuat penipuan digital mampu melintasi batas negara dalam hitungan detik sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

Ia menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, perlindungan masyarakat dari berbagai modus penipuan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus memastikan transformasi digital tetap memberikan manfaat.

Friderica menjelaskan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir. Selain itu, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp200 miliar telah dikembalikan kepada para korban.

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

Ia menilai, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, penyedia jasa pembayaran, serta berbagai pihak lainnya dalam mempercepat penanganan kasus penipuan digital.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya