JAMBI, KABAR18.COM-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Jambi terus berkomitmen untuk mewujudkan universal coverage atau cakupan kepesertaan di wilayahnya. Pasalnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini hingga saat ini baru mencapai 53 persen dari potensi yang ada.
"Artinya dari 1, 277 juta tenaga kerja yang ada, masih 47 persen tenaga kerja yang harus dicover," kata Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Bambang Utama saat berbincang-bincang dengan media di Jambi, Senin (28/9/2023).
Menurutnya, dengan jumlah tersebut, masih banyak perusahaan atau pelaku usaha di Provinsi Jambi yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. " Kami meminta semua stakeholder atau pemerintah di Provinsi Jambi untuk mendorong perusahaan dan pelaku usaha mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS TK," kata Bambang.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program PKH di Kecamatan Jelutung
Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, lanjut Bambang pihaknya tahap pertama akan memberikan surat peringatan. Dimana dalam surat tersebut tembusannya dikirimkan ke Kejaksaan dan Disnakertrans.
"Apalagi perusahaan tidak menunaikan kewajiban maka akan ada pidananya," tegas Bambang seraya mengaku di Jambi sudah ada satu pelaku usaha yang dipidana karena memanipulasikan data tenaga kerjanya yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Selenggarakan Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Pelayanan JKP
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi selain memberikan perlindungan kepada tenaga kerja formal juga melindungi masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di Provinsi Jambi.
Hingga tahun ini, sebanyak 117. 150 masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa/kelurahan di Provinsi Jambi medapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.
Baca Juga: Lima Ahli Waris Program BKBK di Merangin Terima Santunan
"Angka penerima manfaat program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) ini bertambah sebanyak 39.050 ribu penerima pada tahun 2023 ini, dari sebelumnya 78.100 penerima," terang Syahrul.
Menurut Syahrul, penambahan kuota penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gubernur Jambi kepada masyarakat berdasarkan data dari hasil musyawarah desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi.
“Di tahun ini pak Gubernur tambah lagi sebanyak 5 persen menjadi 117.150 ribu penerima manfaat, ini sudah disetujui dan akan segera berjalan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Gubernur Jambi, Kata Syahrul, ini merupakan wujud keperdulian seorang Gubernur Jambi kepada masyarakat.
“Sesuai visi misi pak Gubernur, berupaya untuk memutus rantai kemiskinan, juga upaya dalam mensejahterankan masyarakatnya,” jelasnya.
Menurut Syahrul, ini salah satu perhatian dari Gubernur Jambi kepada masyarakat yang telah dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan yang pada akhirnya ahli waris dan keluarga dapat melanjutkan kehidupan yang layak.
“Harapannya masyarakat dapat paham begitu pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi resiko maka tidak menimbulkan kemiskinan, dengan iuran hanya Rp16.800/bulan, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan ini,” sambungnya lagi.
Manfaat program ini, selain melindungi kecelakaan kerja, apabila dari mereka yang meninggal dunia, maka akan mendapat santunan Rp42.000.000. Kemudian bagi ahli waris (anaknya) mendapat beasiswa pendidikan sebesar Rp174.000.000 untuk dua anak sampai dengan jenjang pendidikan Strata 1.
"Hingga September 2023 BPJS Ketenagakerjaan Jambi telah menyalurkan klaim sebanyak 6,2 miliar kepada masyarakat miskin ekstrem," pungkasnya. (***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS