Perdebatan defisit anggaran Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu cukup memberikan opini yang beragam ditengah masyarakat, bahkan isu defisit tersebut ditanggapi oleh pejabat tinggi dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Mulai dari Sekretaris Daerah yang menyatakan “jadi di sini saya jelaskan pemaknaan defisit tiga tahun yang disebut-sebut itu, pada dasarnya tidak seperti itu. Bagaimana defisit, saat penganggaran belanjanya saja tertutupi dengan pendapatan. Berarti, tidak defisit” (Rabu, 13 November 2024).
Pendapat tentang persoalan yang sama juga disampaikan oleh Kepala BPKPD Provinsi Jambi yang menyatakan “dua indikator utama yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang dapat menyatakan anggaran tersebut defisi atau tidak, dua indikator tersebut pertama, apakah terdapat belanja daerah yang tidak dapat terbayarkan karena tidak tersedia dananya. Lalu kedua, apakah silpa belanja bernilai minus”. Pernyataan tersebut dapat dilihat di https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7636407/heboh-defisit-anggaran-selama-3-tahun-berturut-turut-ini-kata-pemprov-jambi.
Kedua pendapat dari pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, TIDAK SALAH. Akan tetapi, dengan tingkat kehebohan yang telah menjadi konsumsi publik dan pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri hasil konsultasi DPRD Provinsi Jambi yang mengatakan bahwa “APBD Provinsi Jambi Tidak Baik-baik Saja, hati-hati” (jamberita.com 10 November 2024), tentu memberikan pendapat lain ditengah masyarakat, memang APBD Provinsi Jambi bermasalah -jika tidak defisit-.
Tulisan singkat ini, mudah-mudahan dapat memberikan perspektif yang positif kepada masyarakat dalam melihat problematika APBD Provinsi Jambi akhir-akhir ini.
Untuk melihat APBD secara komprehensif, paling tidak kita harus melihat urutannya secara utuh, yaitu Penyusunan APBD Murni, Penyusunan Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD. Selanjutnya, karena keterbatasan data, tulisan ini hanya menggunakan data APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dianalisis.
Pada tahapan Penyusunan APBD Murni dan Perubahan APBD, betul adanya, APBD kita tidak defisit, karena memang APBD disusun dengan prinsip berimbang. Namun demikian, dalam perjalanan pelaksanaan APBD Murni tersebut, maka pada penyusunan Perubahan APBD terjadi ketidaktepatan dalam memprediksi Pendapatan dan Penerimaaan Pembiayaan. Dimana terjadi ketidakatepatan dalam memprediksi Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan sebesar minus Rp.278.652.254.760,00.
Sehingga pada Perubahan APBD harus dilakukan penyesuaian terhadap defisit tersebut. Untuk menutupi defisit atau kekurangan anggaran tersebut, dilakukan penyesuaian terhadap Belanja Daerah sebesar Rp.198.652.254.760,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.80.000.000.000,00 dan dengan melakukan penyesuaian tersebut, maka dalam penyusunan Perubahan APBD menjadi seimbang.
Pada tahap pertanggungjawaban ABPD, prediksi pendapatan yang ditetapkan pada Perubahan APBD, kembali tidak sesuai, atau terjadi ketidaktepatan prediksi pendapatan sebesar minus Rp.58.485.437.326,00.
Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian terhadap Belanja Daerah sebesar Rp.127.818.949.777,06 dan perhitungan akhir dari Pertanggungjawaban APBD tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp.69.333.512.451,32 yang menjadi salah satu Sumber Pembiayaan untuk Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan analisa tersebut, maka dapat dikatakan bahwa APBD Provinsi Jambi baik pada saat penyusunan APBD Murni, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban APBD TIDAK DEFISIT.
Akan tetapi dengan kronologis sebagaimana uraian di atas, jelas bahwa terjadi PENGURANGAN BELANJA sebagai akibat dari penetapan atau prediksi baik terhadap Pendapatan maupun Penerimaan Pembiayaan yang tidak sesuai. Rugikah masyarakat dengan dilakukannya PENGURANGAN BELANJA DAERAH tersebut? Pertanyaan lainnya, bagaimana dampak kinerja Perangkat Daerah Provinsi Jambi dengan berkurangnya belanja kegiatannya?. Wallahu A'lam Bishawab.
Sebagai Catatan, kepada pembaca setia kami, APBD Murni Tahun 2023 dapat dilihat pada Perda Nomor 1 Tahun 2023, Perubahan APBD Tahun 2024 dapat dilihat pada PERDA Nomor 12 Tahun 2023, dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 dapat dilihat pada PERDA Nomor 10 Tahun 2024 (pembaca dapat melakukan pencarian secara online/googling). Sekian dan terimakasih. ( TIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS