Ditpolairud Polda Jambi Periksa Sepuluh Saksi Insiden Tongkang Tabrak Tiang Jembatan
Oleh Asyinta Sastra
· 1 menit baca
KABAR18.COM -- Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi terkait insiden tongkang batu bara yang ditarik kapal tugboat Twin Power serta didampingi tugboat Kurnia XXIV.
menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi, Batanghari pada rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan bahwa salah satu tiang fender yang tertabrak lepas. Dari total 11 tiang fender, hanya lima tiang yang masih berdiri.
Petugas kepolisian mengungkap adanya kelebihan muatan tongkang tersebut. Kapal yang seharusnya mengangkut muatan sebanyak 2.499 MT ternyata membawa sekitar 2.900 MT.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra di Jambi mengatakan penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk dari pihak kapal, pemilik tongkang, serta petugas pos pantau di Muara Tembesi.
"Dari hasil pemeriksaan, nakhoda kapal berinisial YD akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan," terang AKBP Ade Candra.
"Kami akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan Laut. Dari hasil itu, baru bisa dilanjutkan ke penyidikan," tutupnya.
Saat ini, kapal tugboat dan tongkang tersebut telah diamankan di Pelabuhan JT BMP Kemingking.(*)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
OJK Catat Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga
Kapolda Jambi Ikuti Kegiatan Menanam 1 Juta Hektar Jagung Serentak Mendukung Swasembada Pangan 2025.





