Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Jambi Akan Miliki Peta Jalan Restorasi Gambut 30 Tahun, Pemprov Gelar FGD Finalisasi Rencana Kerja

Oleh

· 2 menit baca

Pemprov Gelar FGD Finalisasi dokumen Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Jambi Periode 2024–2053 || ard
Pemprov Gelar FGD Finalisasi dokumen Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Jambi Periode 2024–2053 || ard

KABAR18.COM - Pemerintah Provinsi Jambi terus memantapkan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Jambi Periode 2024–2053. Dokumen strategis ini menjadi peta jalan (roadmap) jangka panjang dalam menjaga ketahanan ekologis dan hidrologis ekosistem gambut di wilayah tersebut selama tiga dekade ke depan.

Langkah Krusial ini ditandai dengan dibukanya Focus Group Discussion (FGD) Ke-3 Tim Pendampingan Restorasi Gambut (TPRG) Provinsi Jambi di Hotel Makmur, Selasa (11/8/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Jangjik Mohza, mengapresiasi kolaborasi erat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta para pemangku kepentingan dalam merampungkan dokumen vital tersebut.

"Ekosistem gambut di Jambi bukan sekadar benteng ekologis dan hidrologis, melainkan juga menopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Namun, ancaman degradasi, karhutla, alih fungsi lahan, dan penurunan muka air tanah terus membayangi. Karena itu, pemulihannya harus terencana, terukur, dan berkelanjutan," ujar Jangjik Mohza.

FGD Ketiga: Pembahasan Rencana Kerja Operasional

Rangkaian penyusunan RPPEG dan Rencana Kerja Restorasi ini melewati proses partisipatif yang melibatkan tiga tahapan FGD:

1. FGD I: Pemetaan kondisi eksisting dan inventarisasi permasalahan gambut.
2. FGD II: Perumusan arah kebijakan serta strategi restorasi.
3. FGD III:Penyerahan SK Tim dan penyusunan Rencana Kerja Operasional (RKO) TPRG untuk periode 2026–2027.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Arif Munandar, menjelaskan bahwa FGD ke-3 ini merupakan implementasi dari SK Gubernur Jambi Nomor 580/KEP-GUB/DLH-3.2/2026 tentang Pembentukan TPRG Tahun 2026.

"FGD terakhir ini menjadi momentum penyelarasan rencana operasional lapangan dengan kerangka besar RPPEG 2024–2053 yang telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 995/Kep.Gub/DLH-3/2024," ungkap Arif.

Sinergi Lintas Sektor dan Pendanaan

Pertemuan ini dihadiri oleh 54 peserta dari pelbagai elemen partisipatif, mencakup perwakilan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, UPT Kementerian terkait, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), asosiasi usaha, hingga kelompok masyarakat lokal.

Luasnya cakupan wilayah gambut Jambi — yang tersebar di Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Merangin, hingga Sarolangun — menuntut koordinasi lintas sektoral yang solid.

Seluruh rangkaian kegiatan penyusunan rencana operasional ini didanai melalui skema proyek Integrated Management of Peatland Landscape in Indonesia (IMPLI) GEF-6 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dari FGD ke-3 ini, Pemprov Jambi menargetkan tiga output utama:

* Draft Rencana Kerja Operasional TPRG 2026.
* Matriks Monitoring dan Evaluasi (Monev).
* Peta Kemitraan (Stakeholder Mapping) untuk pembagian peran antarpihak.

Dengan terbentuknya Rencana Kerja Operasional dan wadah sinergi TPRG 2026, Pemprov Jambi optimistis tata kelola gambut berkelanjutan dapat direalisasikan demi mencegah bencana ekologis di masa mendatang.

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Lingkungan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.