Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

Buka Lahan 20 Hektar Tanpa Izin, Perambah Hutan Produksi di Bengkalis Ditetapkan Jadi Tersangka

Tim Redaksi Kabar18

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Polres Bengkalis Tetapkan AS sebagai tersangka perambah hutan produksi || dok pri
Polres Bengkalis Tetapkan AS sebagai tersangka perambah hutan produksi || dok pri

KABAR18.COM – Petualangan A.S. merambah kawasan hutan produksi di Kabupaten Bengkalis berakhir di tangan kepolisian. Satreskrim Polres Bengkalis resmi menetapkan pria berinisial A.S. tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) yang berlokasi di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Yohn Mabel dan Kanit Tipiter IPTU Fachri Muhammad Mursyid, kasus ini bermula saat pihak manajemen PT SPM menemukan aktivitas mencurigakan berupa pembukaan lahan secara ilegal di dalam kawasan konsesi mereka. Merasa dirugikan dan melihat adanya pelanggaran hukum, pihak perusahaan langsung melaporkan temuan tersebut ke Satreskrim Polres Bengkalis.

Penyelidikan dan Olah TKP

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian. Petugas menemukan lahan seluas kurang lebih 20 hektar telah dirambah, bahkan sebagian area sudah siap untuk ditanami bibit kelapa sawit. Polisi juga minta keterangan saksi ahli dan pihak 

Proses hukum terus berlanjut ke tahap penyidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi kunci dan melibatkan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk memastikan status kawasan tersebut.

Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti penting di lokasi, antara lain : 1 unit alat berat excavator merek Hitachi PC110, Sejumlah bibit kelapa sawit, 1 tabung gas oksigen dan 1 set peralatan las serta Dokumen rekening koran yang menguatkan alur transaksi kejahatan tersebut

Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, A.S. secara resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan ini.

Penyidikan Lanjut dan Ancaman Hukum

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap A.S. dan menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang menyelesaikan pemberkasan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tersangka AS. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka A.S. dijerat dengan:

**UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan** (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)

**UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan** (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)

AKBP Fahrian menekankan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku perusakan lingkungan. Penindakan tegas ini dilakukan demi menjaga kelestarian kawasan hutan serta menagakkan hukum secara transparan dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Bengkalis.***

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.