DPRD Jambi Sepakati KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 4,47 Triliun.

DPRD Jambi Sepakati KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 4,47 Triliun.

Reporter: PM | Editor: Ulun Nazmi
DPRD Jambi Sepakati KUA-PPAS 2025 Sebesar Rp 4,47 Triliun.
M.Hafiz Saat memimpin Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi 2025 || Dok Humas.
Dilanjutkan rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi pada 4 sampai 6 November 2024. 

"Pada tahap akhir telah dilakukan finalisasi pembahasan antara Badan Anggaran DPRD provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi," akunya.

Sebelum KUA dan PPAS ini disepakati, Hafiz mengakui antara dewan dan pemprov memang sedikit panas karena belum menemukan titik terang.

Baca Juga: Tanggapi RUU APBN 2025, Edi Purwanto Harapkan Janji Politik Presiden Terpilih Terealisasi Adil dan Merata

Terutama masalah program Pokir dewan yang akan dibawa ke daerah masing-masing dengan kemampuan keuangan daerah.

"Hari ini sudah sepakat semua, buktinya tadi tidak ada yang interupsi, semua berjalan lancar, teman-teman di Banggar sudah mengerti dan menyetujui," akunya.

Baca Juga: M Hafiz Fattah Terima Audiensi Nakes RSUD Raden Mattaher Jambi

Mazlan, Juru Bicara Banggar DPRD Jambi menyampaikan bahwa, pada KUA PPAS, target pendapatan daerah pada RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati bertambah sebesar Rp.111.569.707.536 atau
meningkat sebesar 2,59 persen dari semula target pendapatan dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar 
Rp.4.310.529.922.370.

Dengan demikian, kata Mazlan, total target Pendapatan daerah pada KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati menjadi sebesar Rp.4.422.099.629.906. Terdiri dari peningkatan target pada komponen-komponen pendapatan.

Baca Juga: Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Hafiz Ajak Masyarakat Saling Menjaga Sikap

Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar Rp.1.865.066.356.912
mengalami peningkatan sebesar Rp.55.855.776.036 atau 2,99 persen.

"Dengan demikian, target pendapatan asli daerah pada KUA-PPAS APBD
TA 2025 disepakati menjadi sebesar
Rp.1.920.922.132.948, yang merupakan akumulasi dari peningkatan
pajak kendaraan bermotor
sebesar Rp.22.961.196.024 dan pajak rokok sebesar Rp.32.894.580.012," jelasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya