KABAR18.COM — Pemerintah Kota Jambi resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengadaan Tanah guna mendukung pembangunan dan revitalisasi drainase utama dalam proyek pengendalian banjir yang didanai melalui skema Loan JICA.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Selasa, 28 Oktober 2025. Rapat dihadiri Wali Kota Jambi Dr. Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Kepala Kantor Pertanahan Ridho Gunarsa Ali, serta unsur Forkopimda dan jajaran teknis terkait.
Baca Juga: Jangan Main-main! Pemkot Jambi Siapkan Sanksi bagi Agen LPG Nakal
Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa satgas tersebut dibagi menjadi dua tim, yakni Tim A dan Tim B, dengan fokus utama pada inventarisasi dan identifikasi lahan untuk pembangunan kolam retensi di kawasan Paal V. Pembentukan tim ini dinilai krusial untuk mengejar tenggat waktu pembebasan lahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni akhir November 2025.
“Surat Keputusan sudah kami keluarkan agar proses pembebasan lahan bisa segera rampung. Dana dari pusat telah tersedia, dan pembangunan fisik akan dimulai tahun depan,” ujar Maulana.
Baca Juga: Wali Kota Maulana Optimis Kampung Bahagia Baselang Jadi Pusat Agrowisata dan Kerativitas Masyarakat
Ia menambahkan, proyek pengendalian banjir ini diproyeksikan mampu mengatasi sekitar 60 persen wilayah rawan banjir di Kota Jambi. Forkopimda, kata Maulana, telah menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan proyek strategis tersebut.
“Tim yang telah kami bentuk akan bekerja sama dengan Forkopimda untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis dan administratif secara terkoordinasi. Groundbreaking proyek direncanakan berlangsung pada akhir November 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, mengungkapkan adanya perbedaan data luas lahan setelah dilakukan pengukuran dan identifikasi ulang. Luas lahan yang semula diperkirakan 9,1 hektare, ternyata hanya 8,9 hektare. Selain itu, jumlah bidang tanah yang terdampak juga mengalami revisi, dari 51 bidang menjadi 46 bidang.
Ridho meminta instansi pengusul segera melakukan revisi Penetapan Lokasi agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Proyek drainase utama ini merupakan bagian dari kerja sama pendanaan antara Pemerintah Indonesia dan Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan total anggaran sebesar Rp75 miliar. Rinciannya, Rp45 miliar bersumber dari pemerintah pusat, Rp25 miliar dari Pemerintah Provinsi Jambi, dan Rp5 miliar dari Pemerintah Kota Jambi.
Dengan terbentuknya Satgas Percepatan Pengadaan Tanah ini, Pemkot Jambi berharap seluruh tahapan proyek — baik administratif, teknis, maupun sosial — dapat berjalan lancar sehingga pembangunan drainase utama bisa segera dimulai pada tahun 2026. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS