Kabar18.com

Senin, 26 Oktober 2026

Selesaikan Konflik Lahan Desa Gambut Jaya, Bupati Muaro Jambi Sambangi Kementerian ATR/BPN

Tim Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) khusus di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Se…
Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) khusus di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan. ( Dok KMJ)

 KABAR18.COM – Upaya penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan ratusan kepala keluarga di Desa Gambut Jaya terus dikawal secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (6/3/2026).

Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) khusus di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan.

Rapat yang berlangsung di ruang 401 Gedung Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini membedah benang kusut permasalahan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang telah berlarut-larut sejak tahun 2009.

Fokus pada Kepastian Hukum 200 KK

Persoalan ini menyangkut nasib lahan yang ditempati oleh sedikitnya 200 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Sungai Gelam. Dalam pemaparannya, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mencari solusi permanen bagi warganya.

Bupati Bambang Bayu Suseno mengakui bahwa kendala administratif di masa lalu menjadi salah satu pemicu utama konflik ini. Beliau menengarai adanya cacat prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memicu tumpang tindih klaim lahan.

"Persoalan ini sudah sekian lama menjadi problem, dan hari ini saya sebagai Bupati Muaro Jambi belum bisa menyelesaikannya secara tuntas. Namun, langkah-langkah administratif, termasuk surat rekomendasi ke BPN sejak Oktober 2004, terus kami kawal," ujar Dr. Bambang Bayu Suseno.
Indikasi Cacat Prosedur SHM
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan pada proses penerbitan sertifikat, termasuk polemik mengenai 105 SHM yang menjadi objek sengketa. Ia menekankan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, segala bentuk kecacatan hukum dalam dokumen pertanahan harus segera disikapi secara tegas.

"Kami sangat mendukung penyelesaian masalah ini. Secara hukum, jika ada cacat dalam SHM-nya, itu yang harus kita sikapi bersama sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

 Harapan Solusi Konkret
Pertemuan tingkat pusat ini diharapkan menjadi titik terang dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Gambut Jaya. Hadir dalam rapat tersebut jajaran pejabat teras dari:

Kementerian ATR/BPN RI
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Dengan adanya koordinasi langsung dengan pemerintah pusat, diharapkan konflik lahan ini segera berakhir agar masyarakat dapat mengelola lahan mereka dengan tenang dan sah secara hukum. ( Tim )

 

 
 
 
 


 
 

 
 
 
Ge
 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ragam

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.