Imigrasi Kelas  Jambi Amankan Dua Warga Negara Yaman Pelaku Penyalahgunaan  Izin Tinggal .

Imigrasi Kelas  Jambi Amankan Dua Warga Negara Yaman Pelaku Penyalahgunaan  Izin Tinggal

Reporter: AS | Editor: Admin
Imigrasi Kelas  Jambi Amankan Dua Warga Negara Yaman Pelaku Penyalahgunaan  Izin Tinggal .
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal  Yaman ( dok) .

KABAR18.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27 tahun) dan AHM (24 tahun) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian serius dengan berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) secara tidak sah.

Warga Yaman FAM dan AHM memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta 
pada tanggal 23 Januari 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) yang memiliki masa berlaku 60 (enam puluh) hari. 

Baca Juga: Ayoo.. Ikuti Diskusi berjudul “Bedah Kasus Dugaan Skandal Cinta Segitiga Wadirut Bank Mandiri dan Dirjen Imigrasi"

Alih-alih melaksanakan kunjungan sebagaimana tujuan pemberian visa, keduanya justru diduga memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.

Terungkapnya kedua WNA tersebut yang mana, FAM dan AHM mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I 
TPI Jambi untuk menindaklanjuti permohonan DPRI yang telah diajukan melalui aplikasi M-Paspor. 

Baca Juga: Permohonan Paspor di Imigrasi Jambi Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Keduanya hadir didampingi dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan menyertakan 
dokumen kependudukan berupa E-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kutipan Akta Lahir.

Dari dokumen tersebut, muncul kecurigaan petugas ketika 
FAM dan AHM tidak mampu menjawab pertanyaan petugas dengan baik dikarenakan 
ketidakmampuan mereka berbahasa Indonesia. 

Atas kecurigaan tersebut, keduanya diarahkan ke 
ruang pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Intelijen dan Penindakan 
Keimigrasian (Inteldakim). 

Dalam pemeriksaan, FAM dan AHM mengakui identitas mereka sebagai warga negara Yaman. 
Keduanya menyatakan bahwa pengajuan DPRI tersebut dilakukan atas arahan seseorang 
berinisial JFFR yang mereka temui di Arab Saudi. Hingga saat ini, JFFR tidak dapat dihubungi oleh 
keduanya. 

Selain mengamankan keduanya, petugas Imigrasi jambi turut menyita barang bukti berupa paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto didampingi 
oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun menegaskan bahwa 
penegakan hukum keimigrasian merupakan prioritas utama dalam menjaga kedaulatan dan 
ketertiban negara. 

“Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi 
bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Setiap pelanggaran keimigrasian 
akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Pengawasan Keimigrasian akan berjalan efektif 
apabila seluruh masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kegiatan orang asing 
yang mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat.” ungkapnya, rabu(18/2/2026).

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran Keimigrasian. Ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam penegakan hukum keimigrasian dan memperketat pengawasan terhadap orrang  asing di wilayah Kota Jambi." Tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menyebut  tindakan dilakukan merupakan bagian dari implementasi program 
Akselerasi Pengawasan Orang Asing yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan 
Pemasyarakatan.

" Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh petugas, FAM dan AHM 
diduga kuat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang 
Keimigrasian, yakni Pasal 122 huruf a — terkait dengan penyalahgunaan izin keimigrasian, Pasal 126 huruf c, upaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, " bebernya.

Dia menjelaskan atas  tindakan Keduanya keduanya telah memenuhi unsur-unsur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian. 

" Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 75Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 
tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah menetapkan tindakan administratif seperti, Pembatalan Izin Tinggal, Pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi; dan akan dikenakan, Deportasi keluar wilayah Republik Indonesia; serta, Usulan pencantuman dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan (Cekal)," tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya