KABAR18.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dapat mendongkrak pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, potensi pasar KUR Perumahan cukup besar sehingga diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kredit dan mendorong tercapainya program pemerintah 3 juta rumah.
“Potensi pasar KUR perumahan cukup besar dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kredit,” kata Dian dikutip Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif
Dian menuturkan, OJK telah memiliki sejumlah kebijakan strategis guna mendukung pembiayaan sektor perumahan. Kebijakan itu di antaranya dukungan pendanaan kepada pengembang perumahan, dengan pencabutan larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 melalui POJK No.27/2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (POJK KPMM).
Selain itu, OJK juga menetapkan KPR dengan bobot risiko terendah sebesar 20%, yang dihitung secara granular dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.
Baca Juga: OJK Terbitkan Tiga Aturan Tentang Pelaporan Fintech Lending, BP Tapera dan PPSP
OJK juga bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyusunan Peraturan Menko No.13/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Selain itu, lanjut Dian, OJK juga aktif berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia, serta para pelaku industri jasa keuangan untuk memastikan program KUR Perumahan ini dapat berjalan lancar.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Dian mengatakan, kredit kepada sektor perumahan masih menunjukkan prospek yang cukup baik. Perbankan memperkirakan pertumbuhan kredit untuk KPR ke depan masih positif.
Pada Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti (rumah, apartemen, dan ruko) yang disalurkan perbankan tumbuh 7,14% secara tahunan (year on year/YoY), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 7,10% YoY. Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit pemilikan rumah tinggal (KPR) yang tumbuh 7,22% YoY.
Dalam catatan Bisnis, pemerintah resmi merilis aturan yang mengatur pelaksanaan penyaluran KUR untuk sektor perumahan. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No.13/2025.
Beleid yang mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.
Dalam aturan itu, KUR perumahan bakal disalurkan melalui dua skema, yakni:
1. Kredit program perumahan untuk penyedia rumah (pengembang), dan
2. Kredit program perumahan untuk sisi permintaan rumah (demand).
Dalam Pasal 11 ayat 1 ditetapkan bahwa KUR perumahan atau yang disebut Kredit Program Perumahan untuk sisi penyediaan rumah akan diberikan kepada pengembang UMKM, baik individu/perseorangan maupun badan usaha.
Pemberian KUR ini untuk keperluan pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan/atau pengadaan barang dan jasa.
Dalam paparannya, Airlangga menyatakan bahwa penempatan dana ke Himbara dapat disalurkan ke masyarakat melalui kredit program perumahan mengacu pada Permenko 13/2025.
Adapun, target plafon dari sisi supply (pengembang) adalah Rp117 triliun, sedangkan dari sisi UMKM individu/perseorangan (demand) plafonnya Rp13 triliun. Dengan demikian, total target penyaluran KUR perumahan mencapai Rp130 triliun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS