KABAR18.COM — Pemerintah akan menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani iuran lama yang menunggak.
Baca Juga: Bahas Mapping BPJS Kesehatan Undang Pengurus POPTI
Program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyehatkan sistem jaminan sosial, sekaligus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif.
Siapa yang Berhak Mendapat Pemutihan?
Baca Juga: 77.085 Orang Terima Bantuan Dumisake Kesehatan Jambi Mantap
Tidak semua peserta bisa memperoleh penghapusan tunggakan. Berikut kategori peserta yang berhak:
1. Peserta yang beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan menjadi prioritas. Iuran mereka kini ditanggung pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus.
Baca Juga: Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Miliaran Rupiah Bagi Warga Batanghari
2. Peserta tidak mampu atau miskin
Pemutihan berlaku bagi peserta yang terdaftar dalam data resmi masyarakat kurang mampu.
3. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga dapat memperoleh penghapusan, asalkan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Validasi data DTSEN diperlukan agar kebijakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
5. Tunggakan maksimal 24 bulan
Program ini hanya berlaku untuk tunggakan hingga dua tahun (24 bulan). Tunggakan lebih dari itu tidak akan dihapus.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS