Putra Daerah Jambi Daftarkan Hak Cipta ADC, Khusus Untuk Petani

Putra Daerah Jambi Daftarkan Hak Cipta Agribusiness Design Canvas (ADC), Khusus Untuk Petani

Reporter: Tim | Editor: Ulun Nazmi
Putra Daerah Jambi Daftarkan Hak Cipta ADC, Khusus Untuk Petani
Isralasmadi || Dok Istimewa

KABAR18.COM - Inovasi dalam dunia pertanian kembali hadir dari seorang Widyaiswara dan praktisi kewirausahaan, Isralasmadi, yang resmi mendaftarkan hak cipta atas Agribusiness Design Canvas ( ADC) pada bulan Mei ini khusus untuk petani. 

Inisiatif ini bertujuan untuk membantu para petani dalam merencanakan dan mengembangkan usaha pertanian mereka secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Baca Juga: Sarapan Pagi Bersama Mukti Sa'id, Ini Kata  H Abdul Rahman (HAR)

Agribusiness Design Canvas (ADC) yang dikembangkan oleh putra asal Kerinci ini merupakan alat perencanaan bisnis yang populer di kalangan pelaku usaha.

Namun, menurut Isralasmadi, selama ini alat tersebut belum sepenuhnya menjangkau sektor pertanian rakyat, terutama petani kecil yang membutuhkan pendekatan sederhana dan relevan dengan kondisi lapangan.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

BMC juga sangat membantu menyediakan perencanaan yang menyeluruh bagi generasi muda yang inggin menjadi petani (regenerasi petani).

“ADC yang saya kembangkan disesuaikan dengan konteks lokal dan kebutuhan petani.  Didalamnya, saya menyesuaikan delapan elemen agribisnis khas dengan karakteristik usaha tani,” ujar Isralasmadi dalam keterangannya.

Baca Juga: OJK Gandeng Asosiasi Profesi Perkuat Penguatan Governansi di Sektor Jasa Keuangan

Dengan ADC untuk petani ini, diharapkan para pelaku usaha tani dapat dengan mudah merancang strategi bisnis mereka, memahami pasar, mengatur arus keuangan, serta meningkatkan nilai tambah produk pertanian mereka.

Selain itu, ADC ini juga dirancang agar bisa digunakan dalam pelatihan-pelatihan pertanian dan program pemberdayaan masyarakat.

Pendaftaran hak cipta atas inovasi ini telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai bentuk perlindungan terhadap karya intelektual dan upaya mendorong lebih banyak inovasi dari kalangan praktisi lokal.

Inovasi ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi yang telah mencoba penggunaan ADC terhadap para mahasiswanya. Banyak yang menilai bahwa pendekatan ini sangat potensial untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan daya saing petani Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya